SAMARINDA, Berita HUKUM - Kasus dugaan sebagai makelar proyek yang dilakukan seorang oknum pada kantor bidang Cipta Karya Dinas PU Kalimantan Timur ( Kaltim) yang bernama Taupik, beberapa waktu lalu sempat diamankan oleh pihak Kepolisian Polsek Sungai Kunjang, Samarinda yang namun saat ini prosesnya menjalani penangguhan penahanan tersangka atas jaminan dari pihak keluarganya, karena uang sebesar Rp 37 juta yang diduga sebagai hasil penipuannya dengan janji memberikan proyek kepada pelapor tapi proyek gagal dan dana telah dikembalikan.
Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Siswantoro kepada pewarta Senin (21/9) yang lalu bahwa pelaku Taupik yang merupakan oknum dari pewagai Dinas PU Kaltim itu sempat ditahan, namun karena ada jaminan dari pihak keluarganya dan membayar kembali uang yang telah diambilnya, sehingga tersangka sementara dilakukan pengguhan penahanan dan prosesnya masih berjalan, jelas Kapolsek.
"Menurut pengakuannya uang tersebut dia pinjam dan sudah dikembalikan, sehingga permintaan penangguhan penahanan dari keluarga," ujar Kapolsek, waktu itu.
Namun, hal ini berbeda dengan sumber yang diperoleh pewarta BeritaHUKUM.com dilingkungan kantor Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kalimantan Timur (Kaltim), sebagaimana diwartakan sebelumnya bahwa apa yang dilakukan Taupik adalah suatu kesalahan, karena berjanji untuk memberikan proyek, namun tidak diikutkan dalam tender. Kalau diikutkan dalam tender sebagai peserta lelang dan tidak lolos tentu tidak ada masalah, ungkap seorang Satpam dilingkungan bidang Cipta Karya.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya PU Kaltim Soepeno, yang di konfirmasi diruang kerjanya pada, Rabu (30/9) terkait bawahannya yang diamankan Kepolisian Sektor Sungai Kunjang, Kamis (27/8) lalu karena atas laporan Hadia (33) warga Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang yang diduga oknum Dinas PU bernama Taupik sebagai makelar proyek dan saat ini menjalani penangguhan penahanan, Soepeno terkesan marah-marah, ia seolah tidak menginginkan kasus bawahannya yang terindikasi sebagai makelar proyek terlalu dibesar-besarkan pemberitaannnya.
Dengan suara yang tinggi dan agak emosian, Kabid Cipta Karya tersebut menanggapi dengan mengatakan, saya tidak tau masalahnya, itu masalah pribadi dan sudah selesai, jadi apa lagi yang harus ditanyakan karena ini tidak ada sangkut pautnya dengan kantor, ujar Soepeno.
"Itu urusan pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan kantor, karena laporan dia (Taupik) seperti itu, saya tidak tahu masalahnya. Jadi silahkan saja tanyakan langsung pada yang bersangkutan," ujar Soepeno.
Sedangkan, Kasubag Umum Dinas PU Kaltim, Hatta, kepada pewarta di ruang kerjanya pada Jumat (2/10) menanggapi bahwa, kasus yang menimpa salah seorang staf bidang Cipta Karya secara lisan telah kami sampaikan kepada kementerian, namun dalam perkembangannya karena Topik yang merupakan pegawai pusat, sehingga yang memberi sanksi adalah kementerian, terang Hatta.
Hatta mengatakan bahwa, "ini juga merupakan suatu dilema karena pegawai pusat yang ditempatkan di daerah, sehingga kalau pelanggaran atau terlibat masalah seperti itu PU Kaltim tidak bisa memberikan putusan," pungkas Hatta.(bh/gaj) |