Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Dijanjikan Satu Motor, Petualangan Kurir Ganja Asal Lokop Berakhir di Polres Langsa
Friday 20 Sep 2013 18:26:21
 

Kasat Narkoba Polres Langsa, Iptu Rafi Darmawan SE, bersama 2 Tersangka Kurir Ganja SH (21 Th) dan KD (19 Th) dan Barang Bukti 4 Bal Ganja Kering.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Dua dari tiga kurir ganja antar daerah, SH (21 Th), warga Lokop kecamatan Serba Jadi Kabupaten Aceh Timur dan KD (19), warga yang Sama, di Ciduk Polisi Sat Narkoba Polres Langsa, sedangkan temanya yang belum di ketahui indetitasnya melarikan diri dengan alasan mau membeli Rokok.

Menurut Saksi mata penangkapan yang juga pemilik warung Nek Fatimah (47 Th), pada awak media ini mengatakan, "Saya tidak tahu persih dari arah mana mereka datang, mereka masuk kewarung Saya, langsung memesan nasi guri 2 piring, sedangkan temannya hanya memesan teh," ujarnya.

Nek Fatimah, menambahkan salah seorang dari mereka meminta rokok," karena Saya tidak jualan rokok, yang memesan teh tadi pergi membeli rokok," ujar Fatimah,

"Kemudian datang orang, katanya mau makan lontong, belum sempat saya menyiapkan lontongnya, orang tersebut lansung menangkap orang yang lagi makan, Saya tidak tahu apa persoalannya," ujar Nek Fatimah lagi.

Sementara Kapolres Langsa AKBP.Hariadi, S.Ik, SH, melalui Kasat Narkoba Iptu.Rafi Darmawan, SE, membenarkan adanya penangkapan Ganja yang di lakukan anggota sat Narkoba, pada salah satu warung di jalan Jend.Ahmad Yani, Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa pagi tadi Jum'at (20/9), sekitar pukul 08:30 wib.

Rafi Darmawan, menambahkan, "sekitar pukul 8:30 wib pagi tadi anggota kita mendapat informasi dari masyarakat di seputaran jalan Ahmad yani, ada transaksi Narkoba, anggota kita langsung menuju ke kempat kejadian perkara (TKP), anggota kita menemukan dua orang pemuda dengan gelagat mencurigakan".

Kedua tersangka, SH (21Th) dan KD (19Th) keduanya warga Lokop, kecamatan Serba Jadi Kabupaten Aceh Timur, bersama barang Bukti (BB), Satu unit sepeda motor Jupiter MX, dua Ransel, dan empat Bal besar, sekitar 10 kg ganja kering, sudah kita amankan untuk pengembangan selanjutnya, mereka (tersangka-red) di janjikan upah satu unit sepeda motor.

"Kedua tersangka di jerat dengan pasal 111 & 114 undang undang No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman diatas Lima tahun," pungkas Iptu Rafi Darmawan, SE.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2