Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Sengketa
Digugat Perdata, Perusahaan Australia Ajukan Rekonpensi
Friday 26 Jul 2013 21:29:33
 

Ilustrasi, kegiatan di pertambangan batu bara.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Perusahaan tambang asal Australia, Intrepid Mines tak mau tinggal diam menanggapi gugatan perdata Michael Paul Willis. Intrepid pun menggugat balik Paul Willis.

Gugatan balik atau rekonpensi itu ditegaskan pengacara Intrepid, Harry Ponto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/7). Pada akhir Oktober 2012, Paul Willis menggugat anak usaha Intrepid, Emperor Mines Ltd, Intrepid Mines Ltd, dan satu perusahaan lokal PT Indo Multi Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan, Intrepid memasukkan jawaban atas gugatan yang diajukan Paul Willis.

Namun selain mengajukan jawaban, Intrepid juga mengajukan gugatan rekonpensi. “Jadi menggugat balik penggugat ini. Dengan ganti rugi materiil sebesar USD 8,2 juta," kata Harry.

Menurutnya, Intrepid dalam rekonpensi itu Intrepid ingin memberi pesan bahwa perkara ini hanya merupakan persoalan sederhana. Yaitu adanya pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT Indo Multi Niaga (IMN) yang juga jadi tergugat V, kepada pihak ketiga dalam hal ini Bumi Sukses Indo. Pengalihan itu jelas melanggar hukum.

Selain itu, Paul Willis juga dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar ketentuan yang tercantum dalam alliance agreement tertanggal 19 Agustus 2007. Harry menuding Paul mengadakan pembicaraan dan negoisasi dengan investor lain guna menggantikan kedudukan Interpid cs di proyek tersebut. "Ini terbukti dari email tertanggal 29 Maret 2008 yang dikirimkan Paul Willis ke PT Indo Multi Niaga (IMN) dan Andreas Tjahjadi," ujarnya.

Andreas adalah satu direktur non-eksekutif Serodja Investment, perusahaan berbasis di Singapura milik Edwin Soeryadjaya. Edwin juga pemilik perusahaan tambang batubara PT Adaro Energi Tbk. Di IMN, Andreas menjabat sebagai presiden komisaris.

Tidak hanya itu, Paul Willis dianggap telah melanggar pasal 1338 KUH Perdata terkait paksanaan perjanjian deed of termination and release. Berdasarkan perjanjian tersebut Paul Willis cs telah sepakat menerima Australia Dollar (AUD) 2 juta atas kompensasi proyek dan tidak akan mengajukan gugatan lainnya.(esy/jpnn/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Sengketa
 
  Sengketa Rumah Menteng Akan Dibawa ke Parlemen
  Polri Dicurigai, Mainkan Kasus Sengketa Rumah Menteng
  Digugat Perdata, Perusahaan Australia Ajukan Rekonpensi
  Pemilik Rumah Mewah 99 Melia Handoko, Minta Perlidungan Kapolri dan Kejagung
  Rebutan Rumah Mewah, Melia Laporkan Balik Kakak Kandungnya ke Polda Metro Jaya
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2