Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Bupati Garut Aceng
Digugat Aceng Rp 5 Triliun, MA: Silahkan Saja
Thursday 24 Jan 2013 11:36:24
 

Hakim agung Supandi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung (MA) terancam digugat Rp 5 triliun oleh kubu Bupati Garut, Aceng Fikri karena telah menyetujui pemakzulan dirinya. Hakim agung Supandi yang memutus perkara ini mempersilahkan Aceng jika memang berniat melayangkan gugatan.

"Yah silahkan saja," kata Supandi kepada wartawan di Hotel Aston, Jalan Overste Isdiman, Purwokerto, Kamis (24/1).

Supandi mengatakan, putusan MA tersebut sudah final. Seharusnya dalam hukuman tata negara semua pejabat publik harus taat kepada aturan hukum.

"Pengajuan upaya hukum lain ya terserah, dari hukum acaranya berdasarkan mana?," ujar Supandi.

Sebelumnya, Kubu Aceng Fikri tidak terima putusan MA yang mengamini pemakzulan dirinya. Kuasa hukum Aceng, Eggi Sudjana akan menggugat MA dan Menteri Dalam Negeri sebesar Rp 5 triliun.

"Ya benar, kami kami akan menggugat MA dan Mendagri Rp 5 triliun," kata Eggi dalam pesan pendeknya, Rabu (23/1).

Gugatan ini akan dilayangkan usai MA benar-benar mengamini permohonan pemakzulan yang dilayangkan DPRD Garut. Eggi mengatakan, pelengseran Bupati Aceng bakal mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi kliennya.

"Orang yang sedang bersengketa sudah diputus, ini melanggar asas keadilan dan legalitas. Apalagi ini klausulnya soal pernikahan yang tidak ada pelanggaran pidananya," kata Eggi.

Putusan MA ini diadili oleh ketua Majelis Hakim Prof Paulus Effendi Lotulung dengan Dr Supandi dan Yulius selaku hakim anggota pada 22 Januari 2013. Sebagai panitera pengganti adalah Sugiarto.

"Mengabulkan permohonan DPRD Garut. Menyatakan putusan DPRD Garut No 30/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Bupati berdasarkan hukum," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur.

Sementara, pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin mengungkapkan bahwa, sidang yang menentukan laporan DPRD Garut terkait tindakan Aceng yang dinilai menyalahi sumpah jabatan diminta terbuka.

"Harusnya terbuka, kecuali perkara asusila. Tapi ini kan bukan, ya harus dinyatakan terbuka," kata pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin, Kamis (3/1).

Irman menilai prinsip pengadilan yang didasari keterbukaan menjadi salah satu alasan sidang kasus Aceng harus terbuka.

"Prinsip pengadilan itu terbuka, jadi secara umum harus terbuka," ujar alumni Universitas Hasanuddin tersebut.

Irman menjelaskan dalam sidang itu sendiri MA hanya menilai alat bukti yang dihadirkan oleh DPRD Garut. Pertimbangan lainnya juga untuk menilai tindakan DPRD Garut sudah sesuai prosedur yang berlaku atau belum.

"MA akan menilai alat bukti yang dijadikan oleh DPRD Garut itu. Apakah sudah dalam prosedur yang tepat untuk membuktikan dakwaannya itu?," ujar Dosen Universitas Esa Unggul ini.

Namun demikian, untuk keputusan pemakzulan Aceng sendiri berada di tangan Presiden SBY. "Karena pada prinsipnya Presiden yang menghentikan," tutup Imran.

Seperti yang diketahui, DPRD Garut telah menyerahkan berkas pemakzulan Aceng HM Fikri atas dugaan pelanggaran UU No 32 Tahun 2004 dan Etika ke MA. Nasib Aceng sebagai orang nomor satu di Garut pun hanya tinggal menunggu proses persidangan di MA.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2