Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Lingkungan Hidup
Diganjar Predikat Kota Terkotor Di Indonesia, Warga Kota Bekasi Harus Berbenah
Friday 08 Jun 2012 01:36:47
 

Bekasi (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
 
BEKASI (BeritaHUKUM.com) - Diganjar predikat kota metropolitan terkotor di Indonesia oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Saat peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Selasa (5/6) lalu. Harusnya warga Kota Bekasi berbenah diri.

Hal itulah yang diungkapkan Kepala BPLHD Kota Bekasi, Dadang Hidayat. Dirinya berpendapat bahwa, predikat ini merupakan teguran yang keras.

Sebab rasa memiliki warga terhadap Kota Bekasi sangatlah kurang. “ Akibatnya mereka seenaknya saja buang sampah. Padahal sampah yang menumpuk akan menjadi sumber bencana dan penyakit. Masyarakat harus peduli. Percuma kalau pemerintah maksimal, warganya cuek. Perubahan sikap dan prilaku menjadi kunci utama. Pemerintah dan semua stakeholder harus berubah," ujar Dadang saat ditemui wartawan di Kantornya, Kamis (7/6).

Dadang memperkirakan, jebloknya penilaian dikarenakan pengelolaan sampah yang kurang maksimal. Apalagi kapasitas TPA Sumur Batu telah mencapai batas. Pemaksaan kapasitas, dikhawatirkan berakibat fatal. Longsoran sampah sempat terjadi Mei lalu dan menelan seorang korban jiwa.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, meminta maaf kepada warga Bekasi atas predikat buruk ini. Namun, Rahmat menilai predikat itu tidak wajar. Dirinya pun menduga, Kementerian Lingkungan Hidup salah menilai.

“ Sebab lingkungan perumahan warga dan jalan raya sudah bagus. Apalagi, titik penilaiannya bertambah dari tahun lalu, sehingga menjadi penyebab sulitnya mengontrol sejumlah titik penilaian. Makanya Kota Bekasi mendapat predikat itu,” ungkap Rahmat.

Kini pihaknya berusaha memerbaiki predikat itu, dengan merubah perilaku dan budaya warga Kota Bekasi. Rahmat pun meminta, kepada warga Kota Bekasi ikut serta dalam pembenahan Kota Bekasi dan ikut menanggung malu terhadap apa yang didapatkan Kota Bekasi.

Berdasarkan data Dinas Kebersihan Kota Bekasi, saat ini masih ada seratusan lebih titik sampah liar di Kota Bekasi . Bayangkan dari 1.500 ton sampah per hari. Baru sekitar 500 ton sampah yang bisa diatasi oleh Dinas Kebersihan. (dbs/wrm)



 
   Berita Terkait > Lingkungan Hidup
 
  KLHK Perlu Segera Optimalkan Penegakan Kasus Hukum Pidana Lingkungan Hidup
  Wakil Ketua MPR: Berikan Perhatian Serius pada Lingkungan Hidup
  Earthling Indonesia, Cara Kaum Muda Berbuat Baik untuk Bumi
  Busyro Muqoddas: Lingkungan Hidup Kita Telah Diperkosa
  Momentum Hari Lingkungan Hidup, Legislator Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Alam
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2