Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejari Samarinda
Diduga Turut Menikmati Korupsi KTM, Mantan Sekkot Samarinda M. Fadli Illa Siap Diadili
Friday 11 Jan 2013 04:03:38
 

Diduga Turut Menikmati Korupsi KTM, Mantan Sekkot Samarinda M. Fadli Illa Siap Diadili.(Foto: Ist)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kasus korupsi Kapling Tanah Matang (KTM) yang sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang selama ini menjerat Direktur PT. Davindo Jaya David Effendi dan mantan Sekertaris Korpri Kota Samarinda Yusradiansya yang masih menunggu vonis dan tuntutan, karena di dakwa telah melakukan penyimpangan dalam pengadaan KTM untuk Perumahan Korpri di Desa Sambutan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 18 Milyar lebih.

David Efendi Direktur PT. Davindo 21 Nopember 2012 Jaksa Penuntut Umum menuntuk terdaksa 12 tahun penjara dan sambil menunggu Vonis sedangkan Yusradiansya menunggu pekan depan untuk mendengarkan tuntutan JPU.

Namun David Efendi dan Yusradiansya tidak sendirian, tersangka mantan Sekretaris Kota Samarinda Muhammad Fadli Illah yang sudah sekian lama ditetapkan sebagai tersangka akhirnya Kamis (10/1) sekitar pukul 14.00 Wita. Kejaksaan Negeri Samarinda JPU Tipikor Sri Rukmini, SH melimpakan berkas tersangka Fadli Illah kepada Pengadilan Tipikor Samarinda.

Pelimpahan berkas mantan Sekkot Samarinda M. Fadli Illah merupakan jawaban keseriusan atas pihak Kejaksaan dalam menuntaskan kasus korupsi KTM di tubuh Pemkot Samarinda,

Untuk diketahui kasus korupsi KTM tahap IV tahun 2008 untuk Pembangunan Perumahan Korpri di desa Sambutan Pelita VII Kecamatan Samarinda Ilir senilai Rp 43,5 Milyar, seperti dua terdakwa sebelumnya JPU dalam dakwaannya kepada kedua terdakwa David Efendi Direktur PT Davindo Jaya Mandiri melakukan perbuatan melawan hukum yakni dengan sengaja memberi sempel harga pasaran dan NJOP tanah seharga Rp 150 permeter persegi yang tidak relevan karena sebagai harga pembanding dalam menetapkan harga KTM tahap IV sehingga merugikan keuangan negara Rp 18 milyar lebih.

Salah seorang tim Jaksa yang menangani tersangka Muhammad Fadli Illa yang di temui BeritaHUKUM.com di Kantor PN Samarinda, Asba mengatakan, "dengan pelimpahan ini maka kita menunggu jadwal sidang dari PN untuk menggelar kasus KTM dengan terdakwa Fadli Illa mantan Sekkot Samarinda," pungkas Asba.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Kejari Samarinda
 
  Besok Senin, Pengadilan Negeri Samarinda Mulai Gelar Sidang Tatap Muka
  Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
  Kejari Samarinda Tahun 2022 Menyelamatkan Rp 5 Milyar dan Menangkap 3 Buronan
  Kejari Samarinda Siap Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Videotron, Setelah Periksa 20 Saksi
  Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2