Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Diduga Sabu, Polres Langsa Amankan Bungkusan dalam Bus Jurusan Banda Aceh - Medan
Tuesday 19 May 2015 20:49:09
 

Bus penumpang Putra Pelangi BL 7303 AK yang diduga membawa shabu saat di geledah di halaman Mapolres Langsa.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Diduga bungkusan Sabu jajaran Polres Langsa pada, Senin (18/5) mengamankan bungkusan yang di duga Narkoba jenis Sabu dari salah seorang penumpang yang belum di ketahui indetitasnya. Amatan awak media ini pada, Senin malam sekitar pukul 21:00 Wib, personil Polisi Polres Langsa melakukan razia rutin di jalan Banda Aceh - Medan, tepatnya di depan Mapolres setempat.

Dalam razia tersebut Polisi menemukan bungkusan Narkoba mirip Sabu di bagasi penumpang Bus Putra Pelangi BL 7303 AK jurusan Banda Aceh, Medan.

Saat ini satu orang penumpang dan barang yang duduga Sabu diamankan Sat Narkoba Polres Langsa, untuk pengembangan dan penyelidikan.

Sementara, Kapolres Langsa AKBP. Sunarya S.Ik melalui Kasat Narkoba IPDA. Samsuddin SH saat di konfirmasi awak media ini membenarkan ada mengamamkan benda yang di curigai sebagai shabu shabu dan satu orang penumpang.

Lebih lanjut Ipda. Samsuddin menyebutkan, "untuk saat ini belum bisa membuat pers konpres, berhubung Kapolres sedang di luar kota, karena barang tersebut di temukan dalam Bus penumpang, kita perlu menggelar perkara dulu," ujar Samsuddin.(bh/kar)




 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2