Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Dana Aspirasi
Diduga Milyaran Dana Aspirasi DPR Aceh di Selewengkan
Monday 14 Apr 2014 11:53:23
 

Salah satu tempelan plat beton yang di bangun dengan Dana aspirasi DPRA Rp 50 juta.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Milyaran rupiah dana Aspirasi Dewan Perwakilan Daerah (DPR) Aceh diduga tidak tepat sasaran di Kota Langsa, seperti di utarakan warga Gampoeng Daulat Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa (Aceh) Dana diduga kuat telah diselewengkan oleh oknum panitia.

Menurut informasi yang diterima awak media ini dari sumber-sumber yang sangat layak di percaya namanya tidtak ingin dituliskan bahwa, dana aspirasi DPRA sebesar Rp 50 juta, pada tahun anggaran 2013, terindikasi dana aspirasi tersebut tidak sepenuhnya di gunakan alias di salah gunakan.

Menurut warga masyarakat, anggaran Rp 50 juta, yang di plotkan untuk pembangunan 2 unit plat beton desa tersebut, tidak sesuai dengan fisik yang terlihat saat ini, hal ini sangat merugikan masyarakat. Hal yang sama juga sampaikan Jefri (35), pada awak media mengatakan, "saya selaku masyarakat desa telah menanyakan persoalan tersebut pada pak Geuchik Gampoeng Daulat, serta meminta menyelesaikan hal tersebut.

"Jefri, meminta penegak hukum Kota Langsa untuk memanggil dan memeriksa panitia yang terlibat dalam pekerjaan tersebut, agar anggaran yang merupakan hak rakyat benar-benar tepat sasaran dan bisa di nikmati, di harapkan kedepan akan lebih baik dalam menjalankan segala program-program yang akan di terima Desa/gampoeng ini," pungkas Jefri.

Sementara, Geuchik Gampoeng Daulat Zainuddin Bsc, seusai Sholat A'shar di menasah setempat pada awak media ini membenarkan, kalau terkait dana aspirasi salah seorang anggota DPRA untuk Gampoeng tersebut sebesar Rp 50 juta saat ini dalam polemik, karena tidak sesuai dengan keinginan masyarakat.(bhc/kar)





 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2