SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) M Budi Setyadi akhirnya di copot atau dinonaktifkan dari jabatannya, ia diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka Ketua KONI kota Bontang Udin Mulyono yang saat ini sudah menjadi terpidana dan ditahan di Rutan Sempaja Samarinda.
Udin Mulyono menuding Budi Setyadi memeras sebesar Rp 250 juta sebagaimana laporan yang di sampaikan Udin kepada Kepala Kerjaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta beberapa waktu lalu usai menerima vonis yang jatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda 3 tahun penjara.
Informasi yang merebak bahwa di copotnya Budi Setyadi Kepala Kejaksaan Negeri Bontang dikalangan wartawan pada setiap saat menginguti sidang korupsi di Pengadilan Negeri Samarinda, yakni adanya isu Budi Setyadi kini ditahan Kejati Kaltim terkait laporan Udin Mulyono.
Kasi Penkum (Kapenkum) Kejaksaan Tinggi Kaltim Acin Muksin ketika di konfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com Rabu (9/8) lalu mengatakan, Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Budi Setyadi bukan ditahan, Budi Setyadi ditarik ke Kejaksaan Tinggi Kaltim sambil menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung, terang Acin Muksin.
"Kajari Bontang dari hari Senin (7/8) ditarik ke Kejati Kaltim sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung, dan diganti Agus Kurniawan dari Kejati Kaltim sebagai pejabat sementara," ujar Kapenkum Acin Muksin.
Sumber yang diperoleh pewarta menyebutkan, M Budi Setyadi Kepala Kejaksaan Negeri Bontang untuk sementara waktu non-aktif lantaran adanya isu kasus dugaan atas penanganan perkara korupsi yang melibatkan mantan Ketua KONI Bontang, yang saat ini sedang dilakukan penyidikan internal oleh Kejati Kaltim.
Untuk diketahui bahwa dugaan pemerasan yang dilakukan Kajari Bontang Budi Setyadi sebagaimana dilaporkan LSM Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) Kalimantan Timur kepada Kejaksaan Agung RI di Jakarta dengan surat laporan No 133/DPD-PHM/VII/2007 tertanggal 15 Juli 2017, dalam laporan disebutkan bahwa Kajari Bontang Budi Setyadi diduga menawarkan bantuan penyelesaian perkara KONI Bontang yang disangkakan kepada Udin Cs, melalui orang yang bernama H Deni.
Tawaran bantuan dari Kajari Budi Setyadi dengan dalil menerapkan Subsider pasal 3 Undang Undang tentang korupsi dengan imbalan uang sebesar Rp 250 juta, Budi Setyadi yang menjabat Kajari Bontang disebutkan berkomitmen akan menuntut Udin Mulyono Cs dengan dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999, dengan meminta uang Rp 250 juta, namun sebelum tuntutan Kajari Bontang Budi Setyadi kembali meminta uang tambahan agar menuntut dengan tuntutan subsider pasal 3.
Karena tidak ada uang lagi maka dia Kajari Bontang Budi Setiadi menuntut pasal 2 primer dan pasal 3 subsider dengan tuntutan 6 tahun penjara.(bh/gaj)
|