SAMARINDA, Betita HUKUM - Diduga sebagai makelar proyek seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Kamis (27/8) diamankan Satreskrim Polsekta Sungai Kunjang, Samarinda, berkat laporan Hadia (33) warga Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda.
Taufik diamankan karena diduga telah melalukan penipuan dengan cara menawarkan dan mengiming-imingkan jasa proyek kepada Hadia dengan cara meminta sejumlah uang sebagai fee proyek terlebih dahulu. Karena tertarik dengan tawaran pelaku, Hadia pun menyerahkan uang yang diminta pelaku sebanyak Rp 37 juta.
Namun, menurut korban Hadia dalam laporannya kepada Polisi bahwa, setelah uang yang diminta sekitar bulan Maret 2015 yang lalu proyek yang dijanjikan tidak ada kabar, belakangan proyek yang dijanjikan pelaku sudah dikerjakan orang lain, terang Hadia kepada Polisi.
Kapolsekta Sungai Kunjang Kompol Siswantoro melalui Kanit Reskrim Ipda Heru Santoso mengatakan bahwa, setelah pelaku Taufik diamankan dan hasil pemeriksaan Polisi diakui proyek yang dimaksud untuk perbaikan jalan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan diakui Taufik bahwa, proyek dimaksud yang tak kunjung diperoleh adalah pekerjaan jalan," jelas Heru Santoso, Kamis
Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Heru Santoso juga kepada wartawan mengatakan, pelaku yang merupakan oknum PNS pada Dinas PU Kaltim sementara sudah diamankan, dan masih menjalani pemeriksaan untuk keperluan proses hukum selanjutnya.
Pelaku bisa dijerat pasal 378 juncto pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun, pungkas Heru.(bh/gaj) |