Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Dinas PU
Diduga Makelar Proyek, Oknum Pegawai Dinas PU Kaltim Diamankan Polisi
Saturday 29 Aug 2015 06:09:17
 

Diduga Makelar Proyek, Oknum Pegawai Dinas PU Kaltim Diamankan Tim Satreskrim Polsekta Sungai Kunjang.(Foto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Betita HUKUM - Diduga sebagai makelar proyek seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Kamis (27/8) diamankan Satreskrim Polsekta Sungai Kunjang, Samarinda, berkat laporan Hadia (33) warga Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda.

Taufik diamankan karena diduga telah melalukan penipuan dengan cara menawarkan dan mengiming-imingkan jasa proyek kepada Hadia dengan cara meminta sejumlah uang sebagai fee proyek terlebih dahulu. Karena tertarik dengan tawaran pelaku, Hadia pun menyerahkan uang yang diminta pelaku sebanyak Rp 37 juta.

Namun, menurut korban Hadia dalam laporannya kepada Polisi bahwa, setelah uang yang diminta sekitar bulan Maret 2015 yang lalu proyek yang dijanjikan tidak ada kabar, belakangan proyek yang dijanjikan pelaku sudah dikerjakan orang lain, terang Hadia kepada Polisi.

Kapolsekta Sungai Kunjang Kompol Siswantoro melalui Kanit Reskrim Ipda Heru Santoso mengatakan bahwa, setelah pelaku Taufik diamankan dan hasil pemeriksaan Polisi diakui proyek yang dimaksud untuk perbaikan jalan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan diakui Taufik bahwa, proyek dimaksud yang tak kunjung diperoleh adalah pekerjaan jalan," jelas Heru Santoso, Kamis

Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Heru Santoso juga kepada wartawan mengatakan, pelaku yang merupakan oknum PNS pada Dinas PU Kaltim sementara sudah diamankan, dan masih menjalani pemeriksaan untuk keperluan proses hukum selanjutnya.

Pelaku bisa dijerat pasal 378 juncto pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun, pungkas Heru.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Dinas PU
 
  Kadis PU Kaltim Diperiksa Satgas Jampidsus Kejagung Selama 7 Jam
  CBA: Dugaan Modus Baru Korupsi di Proyek Jalan Ditjen Bina Marga
  Kepala Dinas PU Kaltim Diperiksa BPK Selama 9 Jam
  Ada Apa dengan Kasubdit PPJJ PU Kubar, 10 Tahun Uang Kontraktor Tidak Dibayar, Diduga Digelapkan
  Dikonfirmasi Stafnya Terlibat Kasus, Kabid Cipta Karya PU Kaltim Malah Marah-Marah
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2