JAKARTA, Berita HUKUM - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Pelaporan itu lantaran Azis diduga melanggar kode etik DPR, dalam perkara dugaan tidak mengizinkan Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Ditjend Imigrasi Kemenkumham, terkait kasus buronan Djoko Tjandra.
"Patut diduga telah melanggar kode etik, yaitu menghalang-halangi tugas anggota DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan, dan patut diduga mempunyai kepentingan lain dengan berlindung di balik aturan yang sebenarnya, dapat berlaku fleksibel sesuai kepentingan dan kebutuhan yang mendesak," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, di kantor MKD DPR RI, Komplek Gedung DPR-MPR RI, Jakarta, Selasa (21/7).
Boyamin menjelaskan, tidak ada alasan bagi pimpinan DPR menolak RDP Komisi III DPR di tengah masa reses. Apalagi, Ketua DPR RI Puan Maharani telah mengizinkan rapat tersebut.
"Jika diizinkan maka tidak melanggar kesepakatan Rapat Badan Musyawarah DPR. Izin ini hanya bersifat administrasi dan bukan rigid (kaku), karena senyatanya pada saat reses sudah sering terjadi rapat-rapat oleh alat kelengkapan DPR," ujarnya.
Sementara, Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengatakan, surat izin untuk menggelar RDP telah dikirim ke pimpinan DPR sejak Rabu 15 Juli 2020. Namun, hingga saat ini surat tersebut tidak ditandatangani Azis Syamsuddin sebagai wakil ketua DPR Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Korpolkam).
"Informasi terakhir dari sekretariat, surat tersebut tidak ditandatangani oleh wakil pimpinan DPR bidang Korpolkam, disebabkan ada putusan Bamus yang melarang RDP Pengawasan oleh komisi pada masa reses. Sampai saat ini, saya juga masih menunggu untuk melihat salinan putusan Bamus tersebut," kata Herman.
Sedangkan, Azis Syamsuddin membantah dirinya menolak menandatangani surat masuk yang diberikan Komisi III DPR RI untuk melakukan RDP. Dia mengatakan, dirinya hanya tidak ingin melanggar tata tertib DPR dan keputusan Badan Musyawarah DPR RI.
"Tentunya saya tidak ingin melanggar tatib dan hanya ingin menjalankan tata tertib DPR dan putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh komisi pada masa reses, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja," katanya.(ist/bh/amp) |