Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Tambang
Diduga Kasus Tambang di Bukit Soeharto, Kejati Kaltim Geledah Kantor PT Kaltim Batu Manunggal
2018-12-12 22:33:13
 

Tampak Tim Pidsus Kejati Kaltim saat penggeledahan dan menyita barang bukti di kantor PT Kaltim Batu Manunggal pada, Rabu (12/12).(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) yang berjumlah sekitar 10 personil yang dipimpin Asisten Bidang Intelijen (Asbin) Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di rumah/toko Samarinda Musik yang terletak di Jl. Imam Bonjol No. 17 B RT. 13 Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota pada, Rabu (12/12).

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com dilokasi, penggeledahan yang dilakukan Tim Pidsus Kejati Kaltim yang di pimpin Asbin sekitar pukul 15.37 Wita, mulai memasuki rumah/toko, yang sebelumnya tampak tim Pidsus menyampaikan surat kepada pemilik rumah.

Sekitar 1 jam atau pukul 16.50 Wita, Tim Penyidik Pidsus Kejati Kaltim yang dipimpin Asbin Kejati keluar yang diikuti timnya dengan membawa satu tas berisi dokumen juga satu unit printer.

Disamping itu, Tim Kejati juga keluar dengan menggiring seseorang yang diketahui bernama Sambudi yang merupakan Direktur Utama PT Kaltim Batu Manunggal (KBM) yang bergerak di perusahaan Tambang Batu Bara.

Asbin Kejati Kaltim usai melakukan penggeledahan, diminta komentarnya terkait penggeledahan ini, namun tidak ada komentar dan ia sambil berjalan ke mobilnya dengan singkat hanya mengatakan, "kami masih bekerja," ujar Asbin singkat.

Informasi yang berhasil di peroleh pewarta bahwa, penggeledahan Tim Kejati Kaltim di rumah atau kantor Sambudi Dirut PT. KBM diduga menyita berbagai dokumen terkait kegiatan Perusahaan tambang batu bara tersebut yang masuk dalam tanah milik negara yakni kawasan hutan raya Bukit Soeharto yang digunakan untuk stockpile tambang batubara, yang dilaporkan oleh Jamper Kaltim, ke Kejaksaan Tinggi Kaltim pada (5/4) lalu, melalui aksi demo di halaman kantor Kejati Kaltim.

Dalam laporan JAMPER Kaltim dan melalui aksi Demo tersebut mendesak Satgatsus Kejati Kaltim agar dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang persoalan, PT Kaltim Batu Manunggal di (Hutan Raya) Bukit Soeharto, yang disinyalir berlangsung sejak tahun 2009.

Menurut Jamper dalam aksinya (5/4) tersebut di depan Kejati Kaltim mengatakan bahwa, PT Kaltim Batu Manunggal melakukan aktivitas di sekitar lokasi yang masuk dalam SKK Migas. Dimana Berdasarkan surat laporan pengaduan, bahwa Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kaltim Batu Manunggal dengan luas 1.000 hektar terdapat 148,22 hektar masuk dalam kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Tambang
 
  Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
  Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
  Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
  Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
  Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2