JAKARTA, Berita HUKUM - Hingga hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima Laporan Harta Kekayaan Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Abdullah Vanath, Selasa (13/11). Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, belum menerima laporan kekayaan bupati yang diduga telah memiliki kekayaan berlimpah itu.
Staf LHKPN yang meminta namanya tidak diwartakan, mengatakan, KPK telah turun di Maluku namun belum berhasil melakukan verifikasi harta kekayaan Vanath. Sampai sekarang Vanath juga belum melaporkan hartanya. Peraturan mengenai kewajiban melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara diatur dalam; Undang-Undang nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK; dan Keputusan KPK nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang tata cara pendaftaran, pemeriksaan dan pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Dalam aturan Dit LHKPN KPK, disebutkan bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain Bagian Humas KPK menunjukan data publikasi LHKPN di website KPK.go.id di situ terlihat Vanath tercatat baru dua kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Yakni pada 13 Mei 2008 dan 15 Maret 2010. Sementara untuk 2012 tidak ada. Terlihat dengan jelas keseluruhan harta yang dilaporkan Vanath pada 2008 berjumlah Rp 1,2 miliar atau totalnya Rp 1.217.809.139. Sementara hartanya yang dilaporkan pada 2010 sebanyak Rp 2,4 miliar, atau
totalnya Rp 2.468.266.808. Jika dihitung maka hartanya naik Rp 1 miliar selama rentang waktu 2008 sampai 2010.
Namun angka ini diduga kecil dengan harta sebenarnya yang diduga oleh berbagai komponen di Maluku. Hal ini karena beberapa dugaan kasus korupsi yang belum tersentuh hukum yang diduga melibatkan Vanath. Seperti apa yang diungkap dalam demonstrasi yang dilakukan dua LSM yakni Gorom Riun, dan LSM Buana Center ke KPK pada Jumat 20 Januari 2012 lalu.
LSM Gorom Riun, sendiri telah melaporkan dugaan korupsi ke KPK sebanyak tiga kali dengan kasus yang berbeda-beda, pertama laporan melalui surat dengan nomor 106/P/GR/XII/2010 tanggal 1 Desember 2010, tentang dugaan penyalahgunaan kewenangan atau korupsi oleh Bupati SBT, Abdullah Vanath, atas penerbitan izin pemanfaatan kayu kepada PD Mitra Karya dengan total kerugian ditaksir Rp 49.169.258.901, (Rp 49 miliar).
Laporan kedua dilayangkan melalui Surat Nomor 201/L-GR/V/2011, Tanggal 10 Juni 2010, tentang dugaan korupsi APBD tahun anggaran 2006, oleh Bupati SBT dengan kerugian Negara ditaksir Rp 50.535.071.863 (Rp 50,5 miliar).
Laporan ketiga dengan Surat Nomor, 204/1-GR/VIII/2011, tanggal 5 Agustus 2011, tentang dugaan korupsi APBD Tahun Anggaran 2007 oleh Bupati SBT, dengan kerugian Negara ditaksir Rp 136.068.910.615 (Rp 136 miliar). Sedangkan LSM Buana Center melaporkan korupsi di SBT ke KPK sebanyak tiga kali dengan kasus yang berbeda-beda. Yakni, laporan pertama dengan surat nomor , 004/LSM/IX/2011 tanggal 16 September 2011, tentang penyalahgunaan kewenangan atau dugaan tindak pidana korupsi Bupati SBT atas APBD tahun 2006 sampai Tahun Anggaran 2011 dengan kerugian Negara ditaksir Rp 64.350.000.000 (Rp 64,3 miliar).
Laporan kedua melalui Surat Nomor 007/LSM.BC/XI/2011 tanggal 28 November 2011, tentang data dan dokumen asset dan perusahaan yang diduga adalah milik Bupati SBT Abdullah Vanath. Dan laporan ketiga melalui surat nomor, 010/LSM.BC/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011, tentang data nilai komitmen (fee) yang diduga disepakati antara rekanan tertentu berinisial BJ, HW, dan H, bersama Bupati SBT melalui mantan Ajudan Bupati berinisial SAE dengan taksiran nilai komitmen (fee) Rp 5.779.000.000 (Rp 5,7 miliar).
Dua LSM ini merincikan dalam kurung waktu 6 tahun, kekayaan pribadi yang tampak jelas di mata rakyat adalah sebagai berikut; dua unit rumah mewah di Jakarta, dua unit rumah mewah di Ambon, satu unit kapal kargo (KM Selat Igar) dengan GT 2500 ton, tiga unit usaha jasa kargo dan travel, satu unit usaha distributor Semen Tonasa, tiga unit usaha mini market, satu unit alat berat (eksavator), satu unit usaha penyulingan minyak, satu unit usaha Show Room, tiga unit mobil mewah di Jakarta, ratusan hektar usaha perkebunan pala di Bula dan Werinama. Data ini telah diserahkan ke KPK pada 20 Januari 2012 lalu. Besar harapan masyarakat Maluku terutama Seram Bagian Timur pada KPK, sehingga semua jelas siapa yang bersalah.(bhc/mdb)
|