Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Penggelapan
Diduga Gelapkan Uang, Pengacara Sudung Sinaga Dituntut 1 Tahun Penjara
2017-01-24 14:28:01
 

Ilustrasi. Penggelapan Uang.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pengacara Sudung Sinaga (49) seorang penasihat hukum di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) diduga menggelapkan uang di sidang di Pengadilan Negeri Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang berawal dari laporan kliennya seorang pengusaha Samarinda bernama Firman Holomon Simbolon, pada 29 Desember 2015 lalu di Polresta Samarinda.

Penangkapan Sudung dilakukan oleh jajaran Reskrim Polres Samarinda pada Selasa (25/7/2016) lalu di Pengadilan Negeri Samarinda. Ia diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap uang kliennya senilai Rp 200 juta sebagaimana di atur dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHPidana.

Dalam sidang pada Kamis (19/1) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wartono, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda di hadapan terdakwa Sudung Sinaga yang didampingi Penasihat Hukumnya Parulian, SH, membacakan tuntuntannya dihadapan sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Parmatoni, SH.

Dalam amar tuntutannya Jaksa Wartono mengatakan, terdakwa terbukti melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp 200 juta, uang tersebut oleh korban titipan untuk disetorkan pada Bank Mega tetapi uang tersebut hanya disetorkan sebagian, dan sebagiannya digunakan untuk kepentingan pribadi, sebagaimana di atur dalam pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, terdakwa di tuntut 1 tahun penjara, ujar Wartono dalam amar tuntutannya.

"Terdakwa Sudung Sinaga terbukti melakukan pelanggaran pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan karena terdakwa oleh pelapor menitipkan uang Rp 200 juta yang di setorkan ke Bank Mega, namun uang tersebut disetorkan hanya separuh, separunya terdakwa gunakan untuk kepentingan sendiri," ujar JPU Wartono saat di konfirmasi pewarta pada, Senin (23/1).

Terdakwa seorang Pengacara yang saat ini dalam status tahanan rumah tersebut setelah mendengar tuntutan JPU, oleh Majelis Hakim Parmatoni, SH menunda sidang satu minggu hingga Kamis (26/1) mendatang, untuk memberikan kesempatan baik terdakwa maupun penasihat hukumnya mengajukan pembelaannya.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Penggelapan
 
  Akan Ajukan PK, Tjong Alexleo Fensury Minta Eksekusi Ditunda
  Gelapkan Rp 275 Juta Penjualan Mobil Istri Mantan Pejabat Samarinda, Mahdionor di Vonis 2,6 Tahun Penjara
  Pelapor Bank BCA, Tjhin Arifin Chandra Jadi Tersangka
  Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Transaksi di Tokopedia Capai 500 Juta-an di PN Jaktim
  Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penggelapan Alat Pengaman BTS Milik XL Axiata
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2