SAMARINDA, Berita HUKUM - Pengacara Sudung Sinaga (49) seorang penasihat hukum di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) diduga menggelapkan uang di sidang di Pengadilan Negeri Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang berawal dari laporan kliennya seorang pengusaha Samarinda bernama Firman Holomon Simbolon, pada 29 Desember 2015 lalu di Polresta Samarinda.
Penangkapan Sudung dilakukan oleh jajaran Reskrim Polres Samarinda pada Selasa (25/7/2016) lalu di Pengadilan Negeri Samarinda. Ia diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap uang kliennya senilai Rp 200 juta sebagaimana di atur dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHPidana.
Dalam sidang pada Kamis (19/1) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wartono, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda di hadapan terdakwa Sudung Sinaga yang didampingi Penasihat Hukumnya Parulian, SH, membacakan tuntuntannya dihadapan sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Parmatoni, SH.
Dalam amar tuntutannya Jaksa Wartono mengatakan, terdakwa terbukti melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp 200 juta, uang tersebut oleh korban titipan untuk disetorkan pada Bank Mega tetapi uang tersebut hanya disetorkan sebagian, dan sebagiannya digunakan untuk kepentingan pribadi, sebagaimana di atur dalam pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, terdakwa di tuntut 1 tahun penjara, ujar Wartono dalam amar tuntutannya.
"Terdakwa Sudung Sinaga terbukti melakukan pelanggaran pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan karena terdakwa oleh pelapor menitipkan uang Rp 200 juta yang di setorkan ke Bank Mega, namun uang tersebut disetorkan hanya separuh, separunya terdakwa gunakan untuk kepentingan sendiri," ujar JPU Wartono saat di konfirmasi pewarta pada, Senin (23/1).
Terdakwa seorang Pengacara yang saat ini dalam status tahanan rumah tersebut setelah mendengar tuntutan JPU, oleh Majelis Hakim Parmatoni, SH menunda sidang satu minggu hingga Kamis (26/1) mendatang, untuk memberikan kesempatan baik terdakwa maupun penasihat hukumnya mengajukan pembelaannya.(bh/gaj) |