Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Kangen Band
Diduga Ditipu, Kangen Band Segera Polisikan Label Rekaman
2017-09-22 09:56:41
 

Kangen Band bersama Pengacara Razman Arif Nasution saat setelah menggelar jumpa pers.(Foto: viva)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sempat bubar, Kangen Band memutuskan untuk terjun kembali ke industri musik Tanah Air.

Malangnya, grup musik yang digawangi oleh Andika cs itu malah merasa ditipu oleh pihak label mereka, yakni TA PRO Music & Publishing.

Merasa merasa dirugikan sekitar Rp 2 miliar lebih. Mereka pun menggandeng Razman Arif Nasution menjadi kuasa hukum mereka.

"Ada dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dari pihak TA PRO. Ada unsur dugaan (melanggar) Pasal 372, 378 KUHP," kata Razman dalam konferensi pers di Razman Arif Nasution Law Firm, Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/9).

Razman mengatakan, Kangen Band merasa ditipu karena tidak mendapat royalti. Padahal, lagu mereka sudah beredar di publik, bahkan menjadi nada sambung pribadi.

"Kontrak perjanjian tidak berimbang. Dalam lingkup perjanjian ini sama sekali tidak menyebut soal royalti, tidak ada fee. Lawyer aja ada royalti dan fee. Gimana coba orang nyanyi dari Lampung, menghibur, pulang dengan tangan kosong? Asal ditanya, pihak TA PRO seolah tidak mengerti," jelas Razman.

Menurut Razman, Andika dan rekan-rekannya sempat bertanya kepada gitaris Kangen Band, Rustam Wijaya, mengenai royalti. Sebab, pria yang disapa Tama itu lah yang menandatangani kontrak dengan TA PRO. Namun, Tama mengaku tidak mengetahui perihal royalti.

Sudah tidak mendapat royalti, tagihan juga dibebankan kepada Kangen Band. Tagihan itu di antaranya untuk rumah yang menjadi basecamp mereka.

"Mereka dikasih tempat tinggal di Cimanggis. Tahu-tahu itu kontrakan TA PRO. Biaya kontrak ditagih ke Kangen Band. Ini kezaliman, kejahatan yang tidak bisa dibiarkan. Saya akan melawan ini secara keras dan tegas," tutur Razman.

Pihak Kangen band sudah menyiapkan langkah hukum menghadapi TA PRO. Mereka berencana mengirimkan somasi dan memberikan waktu selama 7x24 jam untuk TA PRO memberikan jawaban.

"Kami akan menempuh jalur hukum secara formal. Tidak tertutup kemungkinan kami angkat perdata," ucap Razman.

Sementara, Tama mengakui bertemu dengan pihak TA PRO pada 2016 lalu. Ketika menjalin kerja sama, Kangen Band memang meminta difasilitasi tempat tinggal untuk dijadikan sebagai basecamp, sehingga mereka bisa fokus berkarier.

"Saya memang buta hukum, tanda tangan juga antara saya (tidak bersama rekan Kangen Band) dengan pihak TA PRO," ?ungkap Tama.(gil/jpnn/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2