Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Diduga Dapat Ancaman, Rosa Menginap di KPK
Thursday 12 Jan 2012 02:32:50
 

Mindo Rosalina Manulang alias Rosa Manulang (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Saksi kunci kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011, Mindo Rosalina Manulang alias Rosa Manulang mendatangi gedung KPK, Jakarta Jakarta, Rabu (11/1) pukul 23.00 WIB. Terpidana kasus serupa ini, tiba dengan kawalan sejumlah petugas KPK. Namun, ia masuk gedung melalui pintu samping.

Rosa datang menggunakan mobil Innova dengan diikuti 2 mobil lainnya. Ia tampak duduk ditengah diapit dua petugas institusi pemberantasan korupsi tersebut. Saat turun, Rosa telihat membawa tas besar yang diperkirakan berisi pakaian untuk menginap hingga Kamis (12/1) ini.

Ketika ditanya mengenai kedatangannya yang tak lumrah ini, Rosa menjawa hanya dengan lempira senyum. Sedangkan salah satu petugas KPK berseloroh bahwa kedatangan Rosa untuk menjalani pemeriksaan biasa. Tentu saja hal ini di luar kewajaran. Sebab, tak mungkin KPK melakukan penyidikan dengan mendatangkan saksi pada malam hari.

Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan wartawan. Saat kecuriaan ini dikonfirmasi kepada Karo Humas KPK Johan Budi, hanya mengatakan tidak tahu. Dirinya beralasan belum menerima pemberitahuan apa pun dari penyidik. "Saya belum tahu," imbuh Johan singkat.

Sementara itu, kuasa hukum Rosa Manulang, Mohamad Iskandar yang dihubungi wartawan mengatakan, kliennya menerima ancaman pembunuhan dari orang tak dikenal. Ancaman tersebut disikapi serius Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang segera mengevakuasi Rosa ke gedung KPK.

"Penekanan dari orangnya MN (Muhammad Nazaruddin-red) yang berkaitan apa yang akan disampaikan Mindo dalam kesaksiannya dalam perkara MN. Kami akan menemui Ketua LPSK SK) besok (Kamis, 12/1) pukul 11.00 WIB, untuk menindaklanjuti laporan kami. Pertemuan di gedung KPK,” jelas Iskandar.

Sebelumnya, Rosa Manulang masih menutup rapat-rapat siapa tokoh yang dimasukan ‘Ketua Besar’ dan ‘Bos Besar’ yang diduga terlibat korupsi sejumlah proyek yang dilaksanakan Kemenpora. Ia tetap bersikukuh untuk membeberkannya di persidangan.

Sedangkan kubu Nazaruddin menyatakan bahwa tokoh yang disebut-sebut sebagai ‘Ketua Besar’ dan ‘Bos Besar’ itu, berinisial MA dan AU. Kedua kode panggilan tokoh itu ada di dalam transkrip percakapan BBM antara Rosa Manulang dengan Angelina Sondakh.

Inisial tersebut merupakan penjelasan dari Nazaruddin. Sebutanm ketua besar itu, karena ada beberapa orang. Hal ini menyangkut pimpinan Banggar DPR yang terdiri atas satu ketua dan tiga wakil ketua. Sedangkan bos besar yang diduga ikut bermain dalam sejumlah proyek di Kemenpora adalah petingga Partai Demokrat.

Dalam kasus itu, Nazaruddin juga pernah menjelaskan pihak-pihak yang berperan dalam kasus wisma atlet. ia menuding Angelina Sondakh dan I Wayan Koster menerima uang Rp 9 miliar. Lalu, Rp 8 miliar diserahkan kepada Wakil Ketua Banggar DPR Mirwan Amir untuk diserahkan ke pimpinan Banggar lainnya. Sedangkan Anas Urbaningrum dan ketua Fraksi Partai Demokrat DPT Jafar Hafsah mendapat Rp 1 miliar. Tapi semuanya dibantah mereka.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2