JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait dugaan adanya kegiatan pertambangan yang disinyalir belum mengantongi dokumen resmi soal perizinan yang dilaporkan PT Bumi Gas Energi (BGE), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerjunkan tim penyidik ke lokasi pertambangan panas bumi di daerah Dieng, Jawa Tengah dan Patuha, Jawa Barat.
"Berapa anggotanya, yang jelas ada anggota yang kami tugaskan ke sana (Dieng - Patuha)," ujar Wakil Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga kepada wartawan, Rabu (5/12).
Daniel mengatakan, kedatangan penyidik ke lokasi pertambangan tersebut yang telah dilaksanakan pada akhir November 2018, bertujuan untuk mengumpulkan bahan keterangan berupa data dan foto pada beberapa titik di lokasi.
"Ya tindakan bagian penyelidikan dilakukan cek, datangi (TKP), konfirmasi, ambil gambar dan sebagainya," ujarnya.
Penyidik, kata Daniel, masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara yang melibatkan PT Geo Dipa Energi (GDE) atas laporan PT Bumi Gas Energi (BGE).
Dijelaskannya, tidak menutup kemungkinan bahwa pihaknya akan kembali mendatangi lokasi pertambangan tersebut untuk lebih mendalami ada atau tidaknya unsur tindak pidana yang dilakukan oleh PT Geo Dipa Energi (GDE).
"Lihat dulu hasilnya, kalau ada (pelanggaran) perlu untuk kembali ke sana ya mungkin dicek lagi ke sana," kata dia.
Dia juga memastikan bahwa anggotanya akan bekerja secara obyektif berdasarkan ketentuan yang berlaku. "Kamu (wartawan) harus catat itu, karena itu perusahaan negara BUMN. Kita harus lihat di situ," paparnya.
Sejauh ini, Bareskrim belum menetapkan tersangka dalam dugaan pertambangan tanpa izin di Dieng - Patuha. "Kami luruskan rampungkan tindakan itu benar atau tidak adanya penyelewengan," ucapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum PT Bumi Gas Energi, Bambang Siswanto, telah melaporkan tiga orang dalam perkara ini antara lain Praktimia Semiawan (PS), Hidekatsu Mizhusima (HM) dan Hisahiro Takeuchi (HT) pada 18 Juli 2016.
Laporan tersebut tertulis dalam tanda bukti lapor Nomor:TBL/502/VII/2016/Bareskrim dengan perkara dugaan tindak pidana melakukan kegiatan usaha pertambangan panas bumi tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 27 Tahun 2003 tentang panas bumi.(bh/mos) |