Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kejaksaan Agung
Diduga 3 Oknum JPU Sembunyikan Terdakwa Kasus Penggelapan Akta
Monday 04 Nov 2013 20:16:46
 

Gedung Kejaksaan RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus penggelapan akta dan surat-surat tanah dengan terdakwa Agus Sutanto berbuntut panjang, hingga dugaan mengarah pada keterlibatan oknum jaksa yang semestinya menjalankan aturan hukum yang berlaku.

Pasalnya, 3 orang jaksa selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), masing-masing yaitu, Yanuar bersama Syahrul dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) dan Saiful dari Pidana Umum Kejagung ini tidak melaksanakan penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakbar tanggal 14 Agustus 2013.

Adapun isi dari penetapan majelis hakim PN Jakbar tersebut, yakni memerintahkan JPU untuk melakukan penahanan atasa nama terdakwa 1 Agus Sutanto dalam rumah tahanan negara Salemba, Jakarta Pusat, paling lama 30 hari, terhitung sejak tanggl 14 Agustus 2013 sampai 12 September 2013.

Namun yang dilakukan JPU justru membawa terdaka ke RS Pondok Indah untuk dirawat dengan penyakit yang tak jelas. Kemudian dipindah ke RS Abdi Waluyo, Jl. Raden Saleh No. 40, Menteng, Jakarta Pusat.

‎​Keanehan Agus Sutanto sakit mulai terkuak ketika keluarga saksi pelapor melakukan investigasi ke RS Abdi Waluyo tersebut, diman pada tanggal 26 September ketika di cek ks RS Abdi Waluyo, pihak rumah sakit menyatakan pasien bernama Agus Sutanto cuti perawatan. Keluarga pelapor juga menemukan pesien menempati kamar inap Agus Sutanto justru orang lain.

Akibat kongkalikong JPU dengan terdakwa, proses persidangan tidak bisa dilanjutkan karena JPU tak kunjung menghadirkan terdakwa ke persidangan, padahal sebelumnya JPU menuntut terdakwa 2,5 tahun penjara dan perintah segera ditahan.

Sementara itu Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Kejaksaan Agung, Mahfud Manan mengatakan bahwa terdakwa memang sakit.

"Orang itu (terdakwa) memang sakit jantung, kita sudah koordinasi," kata Mahfud kepada Wartawan, Senin (4/11) di Jakarta.

Hal ini malah bertolak belakang dengan pengacara pelapor yang mengatakan terdakwa itu sebenarnya hanya berdalih. "Omong kosong saja itu Jampidum, dulu memang pernah operasi jantung tapi sudah sekian tahun yang lalu. Ini rencana putusan tanggal 6 November," kata Daniel Tonapa Masiku yang didampingi Vinsensius HR, dan Bonifasius Gunung selaku kuasa hukum Saksi pelapor.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2