Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Peradilan
Didik Mukrianto: Lembaga Peradilan Harus Ciptakan Peradilan yang Agung
2016-08-03 19:49:03
 

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto.(Foto: agung/tt)
 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengingatkan pada jajaran Kehakiman bahwa kehadiran lembaga ini untuk menjadi benteng terakhir bagi para pencari keadilan di negeri ini.

"Peradilan ini harus betul-betul mewujudkan apa yang menjadi harapan, semangat, dan tujuan yang ingin dicapai oleh Mahkamah Agung yaitu menciptakan peradilan yang agung" kata Didik, usai pertemuan Tim Komisi III dalam kunjungan kerja yang dipimpin Wakil Ketua Trimedya Panjaitan, dengan jajaran 4 lingkup peradilan se D.I. Yogyakarta, di Pengadilan Tinggi DIY, Selasa (2/8).

Dalam Rapat tersebut, Komisi III mendengar kendala-kendala yang dihadapi dalam proses peradilan di DIY ini. Selain itu, menyerap aspirasi dari para hakim terkait pembahasan substansi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sedang dibahas dalam Panitia Kerja KUHP di Komisi III. Tim Komisi III juga mendengarkan aspirasi para hakim dalam ekspektasi ke depan mengenai hakim melalui pembahasan RUU tentang Jabatan Hakim.

Menurut Didik yang juga Sekretaris fraksi Partai Demokrat ini, Komisi III juga mendorong agar para hakim ini jangan berkontribusi terkait dengan persepsi publik terkait lahirnya mafia peradilan.

"Untuk itu, perbaikan-perbaikan itulah yang kita jalankan dengan harapan betul-betul lembaga peradilan ini bisa mempresentasikan lahirnya sebuah keadilan yang materiil terhadap pencari keadilan khususnya masyarakat kecil," tuturnya.

Dia bersyukur dan menaruh aspresiasinya, Alhamdullilah saat sekarang manajerial penanganan kasus di DIY sudah transparan, terbuka dan terukur, serta masyarakat bisa berpartisipasi dengan mengakses setiap saat dengan teknologi web dan perangkat elektronik lainnya.

Terkait kesejahteraan hakim, juga menjadi perhatian Komisi III, tapi perlu disadari bahwa dalam pemerintahan SBY 10 tahun yang lalu, kesejahteraan hakim telah mendapatkan peningkatan yang signifikan.

Berdasarkan informasi, bahwa gaji hakim terkecil Rp.10 juta dan terbesar di atas Rp.30 juta. Menurutnya, dalam konteks gaji sudah lebih bagus dibanding masa lalu namun memang beberapa tunjangan yang sudah menjadi amanah UU, Pemerintah sekarang belum memberikan hak itu kepada hakim.

"Inilah yang akan kita dorong dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk segera merealisasikan yang telah diamanahkan dalam UU," tegas Didik Mukrianto, politisi dari Dapil Jawa Timur IX.(as/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Peradilan
 
  Legislator Dorong Komisi Yudisial Berantas Peradilan Sesat
  AJI Mendesak MA Cabut Ketentuan Pengambilan Foto dan Rekaman di Persidangan
  Andi Samsan Nganro: Perma No 5/2020 Bukan Membatasi Transparansi, Tetapi Mewujudkan Peradilan Berwibawa
  Tata Tertib Menghadiri Persidangan Sudah Dianulir Tapi Belum Ada Pemberitahuan Resmi dari MA
  Dahnil: Harus Ada Pengawasan Ketat Terhadap Profesi Peradilan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2