JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Inong Malinda alias Malinda Dee terancam hukuman penjara 15 tahun penjara.terdakwa diduga telah melakukan kejahatan pembobol dana nasabah Citibank serta melakukan pencucian uang atas dana yang digelapkannya itu.
Demikian dakwaan yang disampaikan JPU Tatang Sutarna dalam siding perkara itu yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11). Tindakan terdakwa Malinda ini dilakukan selama hampir empat tahun antara Febuari 2007-Febuari 2011.
Sidang perkara ini sempat dihentikan hakim ketua Gusrizal. Pasalnya, seorang teman Malinda, Vivi Buntaran tiba-tiba masuk ruang siding dengan berpakaian seksi. Secara otomatis mata pengunjung tertuju kepadanya. Bahkan, sebagaian pengunjung kasak-kusuk yang suaranya mengganggu pembacaan dakwaan yang disampaikan tim penuntut umum.
Hakim Gusrizal pun merasa kegaduhan dalam sidang yang dipimpinnya itu, sangat mengganggu konsentrasi dirinya serta pihak yang berperkara. Ia pun langsung minta Vivi untuk meninggalkan ruang sidang. Meski sempat duduk beberapa lama, Vivi pun memilih untuk meninggalkan ruang siding, karena sepertinya tak nyaman telah diperingatkan majelis hakim. Begitu berada di luar sidang, sejumlah pekerja infotaimen langsung melakukan wawancara dengannya.
Sementara begitu sidang dilanjutkan kembali, JPU Tatang Sutarna menyebutkan bahwa tindakan terdakwa Malinda Dee itu dilakukan dengan engisi formulir transfer kosong tanpa persetujuan atau permintaan nasabah. Hal ini jelas melanggar prosedur standar operasional (sop) Citibank, sebab terdakwa melakukan transaksi bukan atas perintah nasabah.
Malinda Dee melakukan proses transfer dilakukan dalam rentang waktu Februari 2007-Februari 2011. Dengan total ada 117 kali transaksi transfer yang terdiri dari 64 kali transaksi dalam rupiah senilai Rp 27.369.065.650. Sedangkan 53 transaksi dalam dolar AS dengan nilai 2.082.427 dolar AS.
Terdakwa malinda telah melakukan pentransferan dana dari rekening milik nasabah Citigold Citibank Landmark, yakni Rohli Bin Pateni, N. Susetyo Sutadji dan Surjati T. Budiman serta beberapa nasabah Citigold lainnya.
Menurut jaksa, transfer dilakukan melalui voucher maupun formulir transfer, dimana Malinda Dee mengisi sendiri formulir tersebut mulai dari nama nasabah, nominal, hingga keperluan transfer. Hal ini dilakukan Malinda tanpa sepengetahuan nasabah pemilik rekening. Uang ini ditransfernya ke sejumlah rekening milik sang adik, Visca Lovitasari dan suami adik iparnya, Ismail bin Janim. Selanjutnya, juga ditransfer ke rekening Andhika Gumilang alias Juan Ferrero.
Atas perbuatannya tersebut terdakwa Malinda Dee dianggap melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor 7/1992 jo UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan jo pasal 3 ayat (1) huruf b UU Nomor 15/2002 jo UU Nomor 25/2003 jo UU Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan ini, terdakwa Malinda Dee melalui tim kuasa hukumnya menyatakan keberatan. Namun, pihak terdakwa takkan menyampaikan nota keberatan (eksepsi). Hakim ketua Gusrizal pun langsung memerintahkan JPU untuk menyiapkan para saksi yang akan dihadirkan ke persidangan yang akan kembali digelar pada Senin (14/11) pekan depan.(tnc/bie)
|