Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Ahok
Dicecar KPK, Ahok Panas dan Umbar Kata-kata 'Kurang Ajar'
2016-07-26 09:05:53
 

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/7).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui jika penentuan angka 15 persen tambahan kontribusi dibuat tanpa payung hukum yang jelas.

Pernyataan tersebut disampaikan Ahok saat dicecar jaksa penuntut umum KPK terkait dasar penetapan angka 15 persen kontribusi tambahan proyek reklamasi Teluk Jakarta, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/7).

"Saudara gubernur, angka 15 persen yang dimasukkan ke dalam draft Raperda Zonasi itu dari mana? Apakah ada payung hukumnya? Sebagaiman kontribusi 5 persen yang dari Bappenas?," tanya jaksa.

Menjawab pertanyaan tersebut, Ahok sempat tampak ragu. Dia hanya menjawab bahwa keputusan angka tersebut 'mirip seperti diskresi'.

"Tidak ada (payung hukum), itu kan semacam diskresi yang memang boleh ditentukan gubernur, karena tidak ada aturan yang mengatur soal itu," beber Ahok.

Tak puas dengan jawaban Ahok, Jaksa KPK pun kembali melontarkan pertanyaan.

"Saudara gubernur, saya ulangi yang saya tanyakan adalah apa pertimbangan saudara sehingga lebih memilih angka 15 persen? Kenapa tidak 10, 20 atau 50 persen?," cecar Jaksa.

Ahok malah terkesan buang badan dan menuduh bahwa angka itu dia dapatkan berdasarkan hasil kajian anak buahnya di bawah pimpinan Kepala Biro Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI, Vera Revina Sari.

"Itu (angka 15 persen) saya dapatkan berdasarkan kajian Vera," kata Ahok singkat.

Mendengar jawaban tersebut, Jaksa KPK seketika mengkonfirmasi dengan kesaksian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Vera yang sebelumnya mengaku tidak tahu menahu soal angka tersebut.

"Lho, kemaren Ibu Vera kok bilang tidak tahu munculnya angka itu (15 persen)," tanya Jaksa penasaran.

Merasa dicecar dengan berbagai pertanyaan, sontak Ahok naik pitam. Dengan nada suara yang tinggi, Ahok menuding anak buahnya itu "kurang ajar".

"Itu dia yang saya bilang kurang ajar, Vera ini memang orang kurang ajar. Bagaimana mungkin dia bilang tidak tahu, wong ketua tim kajiannya dia kok. Kurang ajar banget orang ini," kata Ahok melampiaskan kekesalannya di depan majelis hakim tipikor.

"Makanya saya bilang, ini orang (Vera) kalau saya tidak mau cuti (jelang Pilkada DKI) sudah saya pecatin. Tapi, karena sekarang sudah kurang dari enam bulan mau cuti, saya tidak boleh pecat eselon 2," kata Ahok merujuk pada posisi Vera yang eselon 2 di Pemprov DKI.

Untuk diketahui, hingga kini Ahok masih memberikan kesaksian di hadapan mejelis hakim tipikor bersamaan dengan staf khususnya, Sunny Tanuwidjaja untuk terdakwa eks Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Kasus tersebut berawal dari peristiwa tiga kali pembahasan Raperda Reklamasi di DPRD yang mentok. Penyebab utamanya adalah DPRD DKI yang menentang usulan tambahan kontribusi 15% Pemda DKI karena tanpa payung hukum yang jelas.

Hingga pukul 19.45 WIB, sidang masih berlangsung. Ahok bersama Sunny masih dimintai kesaksiannya soal kasus suap yang membelit orang penting di PT. Agung Podomor Land itu.? Lihat Video Klik.(iy/teropongsenayan/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Ahok
 
  Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
  Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
  Mako, Ahok dan Teroris
  Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
  'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2