MEDAN, Berita HUKUM - 2 orang bocah, Al (7) dan Nz (6), warga Percut Seituan menjadi korban pelecehan yang dilakukan tetangganya sendiri, Rizal, seorang pemuda pengangguran.
Didampingi kedua orang tuanya, mereka mengadukan nasibnya ke Kelompok Kerja Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Medan, Jalan Medan Area Selatan, Kamis (20/6).
Mereka datang meminta perlindungan untuk nantinya didampingi melaporkan pelaku ke pihak yang berwajib, karena sebelumnya pernah melapor ke Polsek Percut Seituan namun tidak pernah ditanggapi.
Ayah korban, UG, kepada wartawan menyatakan kalau selain kedua anaknya masih ada satu anak yang diketahuinya dicabuli oleh pelaku, namun keluarganya tidak mau mengadu.
"Tapi bisa saja korbannya bertambah, karena disana banyak anak-anak dan pelaku kerap bermain dengan anak-anak. Apalagi anak-anak kami berteman dengan keponakannya," kata UG.
Terbongkarnya tindakan pencabulan diceritakan UG, terjadi pada Selasa (18/6), setelah Nz mengadu kalau pelaku mengajaknya masuk ke rumah kosong yang berada di sekitar rumah mereka dan melakukan tindakan tidak senonoh pada kemaluannya. Untuk mengkroscek kebenarannya, pihak keluarga telah membawa Nz dan Al untuk divisum di RSU Pirngadi Medan. Dari hasil visum, diketahui kedua anak ini sudah dicabuli dengan tangan.
Pihak keluarga membawa Nz dan Al ke Komnas PA karena merasa khawatir setelah laporannya ke Polisi tidak membuahkan hasil maksimal.
"Polisi meminta agar kami menghadirkan saksi orang dewasa. Mana mungkin pencabulan itu dilakukan di depan orang dewasa," ujar UG.
Karena Polisi belum bertindak, keluarga khawatir pelaku bebas berkeliaran dan dapat mengulangi aksinya.
"Memang keluarganya sudah menjamin dan mau bertanggung jawab secara hukum, tapi kami kan tidak tenang karena pelaku masih berkeliaran. Dia pengangguran, sedangkan kami suami istri bekerja," jelas UG.
Pihak Komnas PA menyatakan akan mendampingi penanganan kasus ini dan menyayangkan sikap Polisi yang tidak pro aktif menangani kasus ini.
"Kami meminta Polisi aktif, agar tidak ada lagi yang jadi korban, karena pelaku sering bermain dengan anak-anak di sana," ucap Jhoni Harahap, Sekretaris Komnas PA Kota Medan.
Menurut Jhoni, pelaku sudah melanggar Pasal 82 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Ia juga mengingatkan masyarakat lebih memperhatikan anak-anak di lingkungannya.
"Karena pelaku pencabulan biasanya orang yang dikenal korban," ucap Jhoni yang didampingi Rusli SH selaku Bendahara Komnas PA Kota Medan.(bhc/and) |