Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Kangen Band
Diberi 2 Pilihan, Andika Bersedia Nikahi Korban
Wednesday 19 Dec 2012 21:51:09
 

Andika Mahesa Setiawan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah sebelumnya Andika Mahesa Setiawan, Mantan vokalis Kangen Band melarikan seorang gadis dibawah umur, pada Jum'at (14/12) lalu. Kini, oleh keluarga korban, Andika diminta menikahinya.

Terkait dengan hal ini, Kuasa hukum Andika, Ferry Juan mengatakan bahwa, "keluarga Andika meminta saran kepada saya dan akhirnya saya bilang, jalan terbaiknya ya Andika harus menikahi CC," katanya.

Jalan keluar berupa pernikahan menurut Ferry bisa membuat keluarga korban berdamai dengan Andika karena bersifat delik aduan. "Kalau dari pihak keluarga CC mau berdamai, Andika bisa bebas, karena itu delik aduan," tandas Ferry.

Dalam gelar perkara di Mapolresta Bandar Lampung, Andika sempat menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan korban atas tindakannya.

Andika diketahui membawa kabur CC, sejak 9 Desember 2012 lalu sekitar pukul 17:30 Wib di kawasan Bandar Lampung. Sebelumnya, Andika juga sempat berpamitan kepada nenek korban dengan alasan akan membawa korban mencari ikan. Andika sendiri sudah menjalin asmara dengan korban selama dua bulan.

Menurut informasi, Andika sering membawa korban ke berbagai tempat tanpa seizin orangtua yang berujung kepada pelaporan orangtua ABG 16 tahun itu ke Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung. Andhika terancam hukuman karena melanggar Pasal 332 KUHP dan pasal 81 dan 82 UU RI No.23/2001 tentang perlindungan anak.

Namun, disisi lain, menurut Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak, Kak Seto, jika orangtua melakukan hal tersebut mereka malah bisa didakwa perdagangan anak.

"Enggak ada alasan, justru kalau begitu bisa didakwa perdagangan anak," terang kak Seto saat berbincang lewat sambungan telepon, Rabu (19/12).

Apalagi jika orangtua memaksa agar bekas vokalis Kangen Band tersebut menikahi anaknya. Hal itu melanggar undang-undang.

"Apapun juga itu tetap pelanggaran hukum, justru menikahi anak di bawah umur melanggar pidana. Orangtua tidak boleh seperti itu seharusnya," ungkap kak Seto.

Sementara, Ibunda Andika juga mempersilahkan Andika bila ingin menikahi gadis dibawah umur tersebut. Dan ia juga berharap supaya kasus ini cepat selesai. "Saya menginginkan penyelesaian atas kasus ini, kalau bisa secara kekeluargaan saja," kata Susilowati, ibunda Andika di Bandarlampung, Selasa (18/12).

Disisi lain, mendengar kabar itu, Andhika pun mengaku senang jika bisa menikahi cewek berusia 16 tahun yang masih duduk di bangku sekolah itu. Apalagi Andhika memang cinta dengan cewek yang diduga dibawanya kabur itu.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kangen Band
 
  Diduga Ditipu, Kangen Band Segera Polisikan Label Rekaman
  Bebas Penjara, Andhika Tak Pernah Tinggalkan Sholat
  Divonis 7 Bulan Penjara, Andika Eks Kangen Band Sempat Stres
  Derita Istri Baru Andhika Mahesa
  Diberi 2 Pilihan, Andika Bersedia Nikahi Korban
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2