ACEH, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi Rayeuk kabupaten Aceh Timur, Aceh yakni Sanjaya, SH pada, Kamis (9/4) menjatuhkan hukuman vonis dengan 2 tahun penjara kepada 4 orang pelaku kasus pencabulan, putusan tersebut 1 tahun lebih rendah dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sihadi,SH yang sebelumnya ke 4 terpidana yang tidak ditahan, karena 3 dari mereka masih berstatus pelajar.
Dalam amar putusannya yang di bacakan Majelis Hakim menyatakan ke 4 terdakwa menyakinkan dan terbukti bersalah berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan alat bukti serta menolak semua eksepsi dari Kuasa Hukum terdakwa, pada bulan Mei sampai dengan September 2014 lalu telah melakukan perbuatan cabul terhadap Mawar (nama samaran) bertempat di rumah korban, didalam wilayah hukum PN Idi Rayeuk.
Ke 4 terpidana yang merupakan tetangga korban masing masing M.AZ (15), FA (15), SY (17) dan FZ (16) salah seorang dari mereka adalah anak seorang pengusaha Swalayan Ingin Maju di Kota Idi Rayeuk kabupaten Aceh Timur. "Mereka terbukti bersalah dan menyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (1) undang undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo undang undang No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak."
Para terpidana didampingi oleh Penasehat Hukum Agus,SH, menanggapi putusan Majelis Hakim, Kuasa Hukum terpidana maupun JPU sama-sama menyatakan pikir pikir. Namun, diketahui pada sekitar pukul 14:30 Wib Kuasa Hukum terpidana telah mengajukan memori banding untuk ke 4 terpidana tersebut.
Amatan awak media ini sidang berjalan aman, karena di kawal oleh puluhan petugas personel Polisi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Idi Rayeuk IPDA. Syamsuddin. Namun keributan kembali terjadi usai Majelis Hakim membacakan amar putusan, para keluarga korban tidak terima dengan hasil putusn tersebut.
Menurut mereka hukuman 2 tahun tidak setimpal dengan perbutan terpidana, para keluarga korban sempat beberapa kali membanting kursi di ruang sidang, bahkan terlihat ada yang mengejar Hakim dan para terpidana yang membuat ke 4 nya mendapat pengamanan ekstra ketat dari petugas Polsek Idi Rayeuk.
Dikarenakan keluarga korban tetap mengincar para terpidana, dan baru bisa di evakuasi ke Polsek Idi Rayeuk sekitar pukul 15:00 Wib guna diamankan sementara, menunggu untuk di jemput oleh pihak Kejaksaan Negeri yang akan di serahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Idi Rayeuk.
Sementara, Huasa Hukum keluarga korban Husni Thamrin Tanjung,SH dari Medan (Sumut) saat diminta tanggapannya terkait putusan Majelis Hakim menyebutkan, dirinya sangat menghargai putusan tersebut, "kita sangat menghargai putusan mnajelis hakim, namun saya selaku kuasa hukum korban akan melakukan upaya hukum, dan akan segera membuat laporan perdata terhadap masa depan korban," ujar Husni Thamrin Tanjung, SH.
Sementara itu, sekitat pukul 17:00 Wib, awak media BeritaHUKUM menerima informasi dari keluarga korban, ke 4 terpidana tersebut kembali dilakukan penangguhan penahanan selama 1 minggu ke depan. Hingga berita ini sampai di meja redaksi, belum ada informasi resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Idi terkair penangguhan eksekusi terhadap ke 4 terpidana pencabulan tersebut.(bhc/kar) |