Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Aceh
Dianggap Tidak Adil Vonis 2 Tahun 4 Pencabul, Keluarga Korban Kejar Hakim
Friday 10 Apr 2015 06:55:00
 

Suasana sidang putusan terhadap 4 Pelaku cabul anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Idi Rayeuk, Aceh, Kamis (9/4).(Foto; BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi Rayeuk kabupaten Aceh Timur, Aceh yakni Sanjaya, SH pada, Kamis (9/4) menjatuhkan hukuman vonis dengan 2 tahun penjara kepada 4 orang pelaku kasus pencabulan, putusan tersebut 1 tahun lebih rendah dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sihadi,SH yang sebelumnya ke 4 terpidana yang tidak ditahan, karena 3 dari mereka masih berstatus pelajar.

Dalam amar putusannya yang di bacakan Majelis Hakim menyatakan ke 4 terdakwa menyakinkan dan terbukti bersalah berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan alat bukti serta menolak semua eksepsi dari Kuasa Hukum terdakwa, pada bulan Mei sampai dengan September 2014 lalu telah melakukan perbuatan cabul terhadap Mawar (nama samaran) bertempat di rumah korban, didalam wilayah hukum PN Idi Rayeuk.

Ke 4 terpidana yang merupakan tetangga korban masing masing M.AZ (15), FA (15), SY (17) dan FZ (16) salah seorang dari mereka adalah anak seorang pengusaha Swalayan Ingin Maju di Kota Idi Rayeuk kabupaten Aceh Timur. "Mereka terbukti bersalah dan menyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (1) undang undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo undang undang No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak."

Para terpidana didampingi oleh Penasehat Hukum Agus,SH, menanggapi putusan Majelis Hakim, Kuasa Hukum terpidana maupun JPU sama-sama menyatakan pikir pikir. Namun, diketahui pada sekitar pukul 14:30 Wib Kuasa Hukum terpidana telah mengajukan memori banding untuk ke 4 terpidana tersebut.

Amatan awak media ini sidang berjalan aman, karena di kawal oleh puluhan petugas personel Polisi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Idi Rayeuk IPDA. Syamsuddin. Namun keributan kembali terjadi usai Majelis Hakim membacakan amar putusan, para keluarga korban tidak terima dengan hasil putusn tersebut.

Menurut mereka hukuman 2 tahun tidak setimpal dengan perbutan terpidana, para keluarga korban sempat beberapa kali membanting kursi di ruang sidang, bahkan terlihat ada yang mengejar Hakim dan para terpidana yang membuat ke 4 nya mendapat pengamanan ekstra ketat dari petugas Polsek Idi Rayeuk.

Dikarenakan keluarga korban tetap mengincar para terpidana, dan baru bisa di evakuasi ke Polsek Idi Rayeuk sekitar pukul 15:00 Wib guna diamankan sementara, menunggu untuk di jemput oleh pihak Kejaksaan Negeri yang akan di serahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Idi Rayeuk.

Sementara, Huasa Hukum keluarga korban Husni Thamrin Tanjung,SH dari Medan (Sumut) saat diminta tanggapannya terkait putusan Majelis Hakim menyebutkan, dirinya sangat menghargai putusan tersebut, "kita sangat menghargai putusan mnajelis hakim, namun saya selaku kuasa hukum korban akan melakukan upaya hukum, dan akan segera membuat laporan perdata terhadap masa depan korban," ujar Husni Thamrin Tanjung, SH.

Sementara itu, sekitat pukul 17:00 Wib, awak media BeritaHUKUM menerima informasi dari keluarga korban, ke 4 terpidana tersebut kembali dilakukan penangguhan penahanan selama 1 minggu ke depan. Hingga berita ini sampai di meja redaksi, belum ada informasi resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Idi terkair penangguhan eksekusi terhadap ke 4 terpidana pencabulan tersebut.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2