Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Prudential
Dianggap Tak Transparan, Prudential Didenda Rp 441 Miliar
Monday 01 Apr 2013 10:47:12
 

Logo Prudential.(Foto: Ist)
 
LONDON, Berita HUKUM - Perusahaan asuransi raksasa Prudential didenda Otoritas Layanan Keuangan, FSA sebesar £30 juta atau sekitar Rp 441 miliar, terkait dengan penawaran pembelian AIA, anak usaha perusahaan asuransi AS, AIG, Minggu (31/3).

Dalam pernyataannya di London, Inggris, FSA juga mengecam Tidjane Thiam, kepala eksekutif Prudential.

FSA mengatakan Prudential dianggap tidak transparan terkait rencana pembelian AIA dan gagal ''untuk mencapai kesepakatan dengan FSA secara terbuka dan perilaku bekerjasama''.

FSA merasa perlu waktu lebih lama untuk memutuskan untuk menyetujui kesepakatan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama karena usulan menjual saham Prudential sebesar £14,5 miliar mendanai pembelian akan secara signifikan mengubah profil risiko perusahaan.

FSA mengatakan kesepakatan itu ''memiliki potensi untuk mengganggu stabilitas dan keyakinan pada sistem keuangan di Inggris dan luar negeri''.

'Kepentingan perusahaan'

Rencana Prudential membeli AIA pada akhirnya gagal setelah mendapat tentangan dari para pemegang saham dengan alasan harga yang ditawarkan terlalu tinggi.

Tidjane Thiam sendiri berargumentasi bahwa kesepakatan ini tidak akan sia-sia karena bisa menggandakan pasar Prudential di Asia.

Tetapi dia gagal untuk meyakinkan AIG selaku induk perusahaan AIA untuk menerima tawaran yang lebih rendah.

Dalam sebuah pernyataan, dirketur Prudential Paul Manduca mengatakan: ''Kami ingin mencermati isu ini, dan menjamin hubungan baik kami dengan FSA tetap baik,'' ujarnya.

"Tindakan Tidjane setiap waktu adalah demi kepentingan perusahaan dan sepenuhnya atas sepengetahuan dan otoritas dari jajaran manajemen,'' tambahnya.

"Jajaran manajemen kami menyampaikan kepuasan atas semua pihak atas kesepakatan untuk penyelesaian kasus ini,'' pungkasnya.(bbc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2