Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Prudential
Dianggap Tak Transparan, Prudential Didenda Rp 441 Miliar
Monday 01 Apr 2013 10:47:12
 

Logo Prudential.(Foto: Ist)
 
LONDON, Berita HUKUM - Perusahaan asuransi raksasa Prudential didenda Otoritas Layanan Keuangan, FSA sebesar £30 juta atau sekitar Rp 441 miliar, terkait dengan penawaran pembelian AIA, anak usaha perusahaan asuransi AS, AIG, Minggu (31/3).

Dalam pernyataannya di London, Inggris, FSA juga mengecam Tidjane Thiam, kepala eksekutif Prudential.

FSA mengatakan Prudential dianggap tidak transparan terkait rencana pembelian AIA dan gagal ''untuk mencapai kesepakatan dengan FSA secara terbuka dan perilaku bekerjasama''.

FSA merasa perlu waktu lebih lama untuk memutuskan untuk menyetujui kesepakatan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama karena usulan menjual saham Prudential sebesar £14,5 miliar mendanai pembelian akan secara signifikan mengubah profil risiko perusahaan.

FSA mengatakan kesepakatan itu ''memiliki potensi untuk mengganggu stabilitas dan keyakinan pada sistem keuangan di Inggris dan luar negeri''.

'Kepentingan perusahaan'

Rencana Prudential membeli AIA pada akhirnya gagal setelah mendapat tentangan dari para pemegang saham dengan alasan harga yang ditawarkan terlalu tinggi.

Tidjane Thiam sendiri berargumentasi bahwa kesepakatan ini tidak akan sia-sia karena bisa menggandakan pasar Prudential di Asia.

Tetapi dia gagal untuk meyakinkan AIG selaku induk perusahaan AIA untuk menerima tawaran yang lebih rendah.

Dalam sebuah pernyataan, dirketur Prudential Paul Manduca mengatakan: ''Kami ingin mencermati isu ini, dan menjamin hubungan baik kami dengan FSA tetap baik,'' ujarnya.

"Tindakan Tidjane setiap waktu adalah demi kepentingan perusahaan dan sepenuhnya atas sepengetahuan dan otoritas dari jajaran manajemen,'' tambahnya.

"Jajaran manajemen kami menyampaikan kepuasan atas semua pihak atas kesepakatan untuk penyelesaian kasus ini,'' pungkasnya.(bbc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2