JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait perseteruannya dengan Eyang Subur, Aktor Adi Bing Slamet resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Wanda Rionata dengan No: LP/1108/1V/2013/PMJ/Dit Reskrimsus, Jumat (5/4).
Hal ini dijelaskan Muannas kuasa hukum Wanda Rio, dalam Press Conference di Sultan Cafe jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Minggu (7/4).
Wanda Rionata sendiri tidak hadir dalam pres conpres, hanya Devi Desiana yang saat ini merupakan istri Wanda Rio juga sebagai saksi dalam laporan ini.
Devi menjelaskan perihal laporan suaminya, "Tolong jangan dikaitkan laporan Wanda Rio dengan perseteruan Eyang Subur dengan Adi, jadi bukan karena Eyang Subur," ujar Devi.
Ditambahkan Devi, saya sendiri sejak lama juga kenal Mas Adi, dan hubungan kami cukup baik. Jangan bawa-bawa permasalahan keluarga kami dengan perseteruan mereka Adi dan Eyang Subur.
Sementara itu Muannas sebagai kuasa hukum Wanda Rio membenarkan adanya laporan Polisi, terhadap Adi Bing Slamet.
"Laporan tentang resmi prihal Fitnah dan Pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan sangkaan pasal 301 KUHP dan pasal 27 (3) Jo 45 (1) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE," ujar Muannas.
Diakui Muanasa bahwa saat ini, kliennya Wanda sedang dalam proses perceraian dengan Devi, dan tidak ada kaitan dengan Eyang Subur, murni masalah rumah tangga sudah tidak ada kecocokan lagi.
"Jadi klaen saya merasa sangat keberatan, dan terganggu dengan di bawa-bawanya nama baik klien saya oleh terlapor, dan akibat pernyataan Adi Bing Slamet di beberapa Media, kami sudah meyerahkan persoalan ini ke ranah hukum,"pungkas Muannas.(bhc/put) |