Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
IMM
Diam-Diam Pemerintah Naikkan BBM, IMM: Jokowi Jangan Hanya Sibuk Pencitraan
2018-02-27 03:20:01
 

Ilustrasi. Pertamina menaikkan harga BM non-subsidi, Pertamax Cs.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Secara diam-diam pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertamax cs. Kenaikan harga BBM nonsubsidi itupun sontak mengundang tanya dari berbagai kalangan termasuk para aktivis mahasiswa.

Ketua Dewan Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM), Ahmad Fauzi Syahputra, menyayangkan kebijakan tersebut, karena pemerintah tidak mengumumkan kepada publik.

Dia juga meminta Presiden Jokowi tidak sibuk soal pencitraan politik, tapi tidak tampil saat kenaikan harga BBM. Apalagi, katanya, saat ini BBM subsidi pun di berbagai daerah masih mengalami kelangkaan.

"Kenaikan harga BBM ini mengundang pertanyaan. Harga kebutuhan pokok belum stabil, diam-diam pemerintah menaikkan BBM. Presiden Jokowi mesti menjelaskan urusan ini. Jangan hanya sibuk pencitraan politik," kata Fauzi di Jakarta, Senin (26/2).

Lebih lanjut, ia mencurigai kebijakan penguasa untuk menghapus subsidi BBM kepada rakyat miskin, karena pemerintahan Jokowi beberapa tahun ini sudah sering menaikkan harga BBM.

"Jangan sampai hal ini mengarahkan masyarakat untuk mengkonsumsi BBM nonsubsidi agar mendapatkan dana segar yang bertujuan menutupi defisit anggaran negara," tutupnya.

Sebelumnya, PT. Pertamina telah menaikkan harga BBM untuk jenis Pertamax sejak Sabtu (24/2) pukul 00:00 Wib lalu. Pihak Pertamina beralasan, kenaikan harga BBM nonsubsidi tersebut karena kenaikan harga minyak dunia.

Data yang diberikan Pertamina untuk wilayah Jakarta, harga Pertamax menjadi Rp 8.900 per liter, Pertamax Turbo menjadi Rp10.100, Dexlite menjadi Rp8.100 dan Pertamina Dex menjadi Rp10.000.(nes/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2