Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Hutang Luar Negeri
Di Tengah Pandemi Corona, RI Tarik Utang Rp4,95 T dari Bank Dunia
2020-03-24 08:19:44
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bank Dunia baru saja menyetujui pinjaman sebesar US$300 juta atau setara Rp4,95 triliun (berdasarkan kurs Rp16.500 per dolar AS) untuk Indonesia. Pinjaman disetujui di tengah penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.

Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor Leste Satu Kahkonen mengungkapkan pinjaman diberikan dalam rangka mendukung pemerintah mempercepat reformasi di sektor keuangan. Sebab, pembangunan sektor keuangan berperan penting dalam proses pencapaian target pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

"Sektor keuangan yang sehat dan berfungsi dengan baik sangat penting untuk mempertahankan pertumbuhan Indonesia serta mencapai sasaran pertumbuhan ekonomi pemerintah dan pengentasan kemiskinan, terutama di tengah kondisi global yang terus menantang," katanya dalam keterangan resmi, Senin (23/2).

Lebih lanjut, menurutnya, sektor keuangan Indonesia perlu direformasi, meski secara fundamental, ekonomi Tanah Air cukup kuat. Pasalnya, sektor keuangan di dalam negeri hanya mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 5 persen dan tingkat kemiskinan satu digit sebesar 9,22 persen pada akhir tahun lalu.

"Namun, melambatnya laju pengentasan kemiskinan tetap penting untuk melindungi mereka yang masih berjuang mencapai keamanan finansial kelas menengah," katanya.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan pinjaman dari Bank Dunia akan digunakan untuk tiga hal. Pertama, untuk memperluas ukuran, jangkauan, produk keuangan, dan memobilisasi tabungan jangka panjang.

Caranya, dengan meningkatkan ketersediaan dana dan akses bagi masyarakat dan perusahaan. Kedua, untuk meningkatkan efisiensi dan praktik transparan, andal, dan berbasis teknologi di sektor keuangan.

"Hal ini akan menguntungkan baik individu maupun perusahaan dengan membantu menyalurkan tabungan untuk peluang investasi paling produktif dengan cara yang lebih murah, lebih cepat dan lebih aman," kata Luky.

Ketiga, untuk memperkuat ketahanan, kerangka kerja solusi, hingga membangun mekanisme keuangan risiko bencana. Berbagai hal ini dipercaya akan mampu memberikan perlindungan bagi ekonomi ke depan dari guncangan finansial dan non finansial.

"Percepatan reformasi lebih lanjut akan meningkatkan efisiensi dan inklusi tanpa mengabaikan stabilitas untuk membiayai kurangnya infrastruktur dan memperluas peluang ekonomi bagi individu dan usaha," tuturnya.(uli/agt/CNNindonesia/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Hutang Luar Negeri
 
  Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025
  Muslim Ayub: Prabowo Subianto Akan Dilantik Sebagai Presiden RI Semoga Bisa Perkecil Hutang Pemerintah
  Sri Mulyani: Pinjaman Luar Negeri Kementerian Prabowo Tembus Rp385 Triliun
  Wakil Ketua MPR : Fokus mengelola utang, bukan membandingkan dengan negara maju
  Utang Negara Menggunung, Prof Didik Rachbini: 82 Parlemen Dikuasai dan Takut Mengontrol Pemerintah
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2