TANGERANG SELATAN, Berita HUKUM - Sebanyak 40.172 sertifikat tanah hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang berasal dari 51 Kelurahan di Kota Tangerang Selatan secara resmi diserahkan Kementerian ATR/BPN kepada 25.000 orang penerima sertifikat di Lapangan Terbang Pondok Cabe, Kota Tangerang Selatan, Jumat (25/1).
Sertifikat tanah tersebut diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang didampingi Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil kepada 14 orang perwakilan penerima sertifikat.
Usai penyerahan sertifikat, Presiden Joko Widodo dalam sambutannya mengatakan, bahwa pemerintah terus berupaya melakukan percepatan pendaftaran tanah melalui PTSL karena ingin meminimalisasi pemasalahan pertanahan.
“Saat ini banyak rakyat yang belum pegang sertipikat padahal sudah menempati tanahnya bertahun-tahun. Itu dikarenakan, kemarin kita hanya memproduksi 500 ribu sertipikat per tahun, padahal ada 80 juta bidang yang belum bersertipikat. Makanya, saya minta Kementerian ATR/BPN harus bisa sertipikatkan tanah dengan target yang diberikan,” ujar Presiden.
Menteri ATR Sofyan A. Djalil menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN kini terus meningkatkan segala aspek pelayanan kepada masyarakat. “Kementerian ATR/BPN sudah lebih baik dalam Pemerintah dan pelayanan publik yang makin hari makin baik. Dulu mengurus sertipikat sulitnya setengah mati, masyarakat kesusahan mendapatkan sertipikat, sekarang kita daftarkan semua tanah yang belum bersertipikat,” paparnya.
Di Kota Tangerang Selatan, kata Sofyan, diperkirakan terdapat 430.000 bidang tanah dengan perincian sampai dengan akhir tahun 2018 bidang tanah yang sudah terdaftar 393.420 bidang (91,5 %) dan belum terdaftar 36.580 bidang (8,5 %), dan diharapkan pada tahun 2019 seluruh bidang di Kota Tangerang Selatan telah terdaftar. “Diharapkan Kota Tangerang Selatan tahun ini seluruh tanahnya beres alias sudah terdaftar semua,” jelasnya.
Sementara, salah satu warga penerima sertifikat, Marsim Hadi Suprapto (63) mengaku senang mendapat sertifikat, “Kalau dulu saya tidak mampu urus sertipikat tanah karena biayanya banyak, sekarang kan udah gratis jadi saya senang banget tidak mengeluarkan banyak uang. Rencananya sertipikat tanahnya saya mau simpan dulu. Kalau sewaktu-waktu ada perlu untuk buka usaha saya jaminkan ke bank untuk keperluan modal,” tandasnya.(bh/mos |