Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
KPK
Di Panggil KPK, 3 Pegawai PN Manado Terancam Pidana!
Thursday 26 Sep 2013 20:51:02
 

Johan Budi Jubir KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait bocornya surat permohonan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, untuk melakukan pengeledahan di rumah kediaman Wakil Ketua Banggar DPR, Olly Dodokambey di Manado.

KPK telah menjadwalkan untuk melakukan pemanggilan terhadap 3 orang pegawai dari Pengadilan Negeri Manado, Ketiganya akan di panggil pada awal Oktober mendatang.

"Ada 3 pihak yang akan di panggil untuk di klarifikasi terkait bocornya surat permohonan penggeledahan, ke tiganya pegawai PN Madado, dipanggil di Jakarta pada tanggal 01 Selasa Oktober - 2013," ujar juru bicara KPK, Johan Budi.

Ditanya, dalam bentuk apa judul surat pemanggilan kepada 3 pegawai PN Manado oleh KPK?

Menurut Johan, surat pemanggilanya, belum sempat di lihat, nanti akan di sampaikan.

Namun Johan berani memastikan, "Bisa saja bila KPK menemukan bukti, ada kesengajaan terkait penyebaran itu, dan mengahalang-halangi penyididikan KPK," ujar Johan.

Saat kembali di desak wartawan, apakah ke tiga pegawai PN Manado akan di kenakan Sanksi pidana?

"Pihak-pihak di panggil hanya sebatas kllarifikasi saja di KPK, dulu pun KPK pernah memangil sesorang untuk klarifikasi terkait kasus Walikota Bandung" ujar Johan Budi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2