Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Demo Buruh
Di Depan Istana, Buruh Ancam Mogok Nasional
Thursday 05 Sep 2013 14:46:31
 

Aksi Demo Buruh di Depan Istana Negara Pesiden.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekitar tiga puluhan ribu masa buruh Sejabodetabek Karawang, Cilegon, Serang. Bandung, Subang, Bandung dari Konfenderasi Serikat Pekerja Indonesia sampai kedepan Istana Presiden Jakarta Pusat.

"Pada hari ini, telah datang 30 ribu masa buruh, kemarin 5000 masa buruh se DKI telah datang ke kantor Gubernur, hari ini walau bapak Presiden tidak ada apakah siap melawan upah murah," ujar Said Iqbal.

Kaum buruh akan keluar dari pabrik-pabrik dan melawan kebijakan upah murah kenaikan upah minimum sebesar (UMPK) 50% (khusus UMP DKI sebesar Rp 3,7 juta.

Naikan upah minum berapa? Di jawab masa 50 %.

Dengan mengacungkan jari ke arah Istana Negara, para pendemo meminta cabut Inpres tentang penetapan upah minimum yang ditetapkan sepihak oleh pemerintah .

Buruh juga meminta, "Saya Presiden buruh, saya meminta, andaikan pemerintah tidak mau mendengar tuntutan kita, kita akan melakukan aksi mogok Nasional Oktober mendatang sebanyak 30 juta buruh," ujar Presiden KSPI Said Iqbal.

Di atas podium, Presiden KSPI Said Iqbal mengajak masa aksi menyanyikan lagu-lagu perjuangan buruh, dan selanjutnya mereka bergerang dengan long march menuju Kementerian Kesehatan.

Tuntutan kenaikan upah buruh ini dengan menggunakan 84 item (KHL) karena jika di pakai 60 item, maka tidak ada kenaikan upah min di tahun 2014 dan menolak kenaikan (UMP/K) senilai inflasi plus 5% atau 10%, tetapi buruh menuntut dewan pengupahan menetapkan UMP/K 2014 sebesar sekian persen dari KHL 84 item atau bisa juga 150% dari KHL 60 item.

Kedua, tolak dan cabut Inpres tentang penetapan UMP yang ditetapkan sepihak oleh pemerintah dengan hanya mendengarkan Apindo tanpa dialog dengan serikat buruh oleh karenanya INPRES ini cacat hukum. Karna tidak sesuai mekanisme penetapan UMP yang diatur UU 13/2003 sehinga para Gubernur tidak perlu mengikutinya. Karena akan timbul menimbulkan gejolak buruh.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Demo Buruh
 
  Satuan Pamwal Ditlantas Polda Metro Lakukan Pengamanan Demo Buruh dengan Cara Ini
  Temui Massa Aksi Demo, Sufmi Dasco Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh
  Buruh Akan Tetap Demo Besar-besaran 30 April Kepung DPR, Gak Peduli Pandemi Covid-19
  Rizal Ramli: Wasit Tidak Adil, Perlu Audit Forensik Komputerisasi KPU dan Bisa Kena Pidana 4 Tahun
  Peringatan Hari Buruh, Momentum Buruh Tunjukkan Eksistensinya
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2