JAKARTA, Berita HUKUM - Sekitar tiga puluhan ribu masa buruh Sejabodetabek Karawang, Cilegon, Serang. Bandung, Subang, Bandung dari Konfenderasi Serikat Pekerja Indonesia sampai kedepan Istana Presiden Jakarta Pusat.
"Pada hari ini, telah datang 30 ribu masa buruh, kemarin 5000 masa buruh se DKI telah datang ke kantor Gubernur, hari ini walau bapak Presiden tidak ada apakah siap melawan upah murah," ujar Said Iqbal.
Kaum buruh akan keluar dari pabrik-pabrik dan melawan kebijakan upah murah kenaikan upah minimum sebesar (UMPK) 50% (khusus UMP DKI sebesar Rp 3,7 juta.
Naikan upah minum berapa? Di jawab masa 50 %.
Dengan mengacungkan jari ke arah Istana Negara, para pendemo meminta cabut Inpres tentang penetapan upah minimum yang ditetapkan sepihak oleh pemerintah .
Buruh juga meminta, "Saya Presiden buruh, saya meminta, andaikan pemerintah tidak mau mendengar tuntutan kita, kita akan melakukan aksi mogok Nasional Oktober mendatang sebanyak 30 juta buruh," ujar Presiden KSPI Said Iqbal.
Di atas podium, Presiden KSPI Said Iqbal mengajak masa aksi menyanyikan lagu-lagu perjuangan buruh, dan selanjutnya mereka bergerang dengan long march menuju Kementerian Kesehatan.
Tuntutan kenaikan upah buruh ini dengan menggunakan 84 item (KHL) karena jika di pakai 60 item, maka tidak ada kenaikan upah min di tahun 2014 dan menolak kenaikan (UMP/K) senilai inflasi plus 5% atau 10%, tetapi buruh menuntut dewan pengupahan menetapkan UMP/K 2014 sebesar sekian persen dari KHL 84 item atau bisa juga 150% dari KHL 60 item.
Kedua, tolak dan cabut Inpres tentang penetapan UMP yang ditetapkan sepihak oleh pemerintah dengan hanya mendengarkan Apindo tanpa dialog dengan serikat buruh oleh karenanya INPRES ini cacat hukum. Karna tidak sesuai mekanisme penetapan UMP yang diatur UU 13/2003 sehinga para Gubernur tidak perlu mengikutinya. Karena akan timbul menimbulkan gejolak buruh.(bhc/put) |