Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Brasil
Di Brasil, Masa Tahanan Berkurang Bila Rajin Baca Buku
Wednesday 27 Jun 2012 14:29:57
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
BRASIL (BeritaHUKUM.com) - Pemerintah Brasil menetapkan kebijakan remisi tahanan atau pemotongan masa tahanan. Pemerintah Brasil, di bawah kepemimpinan kelompok merah, menetapkan bahwa penghuni tahanan akan mendapatkan pemotongan masa tahanan apabila membaca buku.

“Narapidana dapat meninggalkan rutan dengan pribadi yang tercerahkan serta bervisi besar. Bahkan, mereka akan menjadi orang yang lebih baik lagi," papar Andre Kehdi, salah seorang pengacara yang berkontribusi dalam menetapkan program ini, seperti dikutip Daily Mail, Rabu (27/06).

Tujuan ketetapan ini, seperti dipaparkan pemerintah setempat, adalah guna membentuk narapidana menjadi sosok yang bervisi dan berkepribadian yang lebih baik melalui membaca buku. Bahkan, para tahanan pun, bila ingin mengikuti ketetapan ini, diwajibkan menulis karya tulis. Kemudian, karya tulis tersebut akan dinilai oleh tim yang telah ditetapkan.

Dalam ketetapan ini, para narapidana dapat mengurangi masa tahanan empat hari untuk sejudul buku yang dibaca, dan seterusnya akan diakumulasikan atas setiap buku yang mereka baca. Namun, pemerintah hanya membatasi mereka untuk membaca 12 buku saja, hingga mereka dapat memperoleh pemotongan masa tahanan selama 48 hari.

Pemerintah setempat telah menyediakan berbagai jenis buku, seperti buku-buku filsafat, sastra modern dan sastra klasik, dan beberapa jenis buku lainnya. (bhc/frd)



 
   Berita Terkait > Brasil
 
  Bendungan di Brasil Jebol, 'Harapan Tipis' Temukan Ratusan Korban Hilang
  "Sedikitnya 26 Tewas' dalam Kerusuhan di Penjara Brasil
  Kerusuhan Penjara Brasil Tewaskan 56 Orang, Polisi Kejar Puluhan Napi
  Tak Digaji, Para Pekerja PNS Brasil Bentrok dengan Pasukan Anti Huru hara
  Bentrok Dua Geng di Penjara Brasil, 25 Tewas
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2