Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Dewan Pers
Dewan Pers Nyatakan Kemerdekaan Pers Belum Sempurna
Monday 22 Sep 2014 19:09:50
 

Seorang Pewarta Foto menjalankan tugasnya dalam peliputan guna memenuhi unsur pemberitaan.(Foto: BH/mat)
 
BANDUNG, Berita HUKUM – Kemerdekaan pers adalah bagian dari hak warga negara untuk berekspresi, menerima informasi dan berkomunikasi. Bahkan kemerdekaan pers menjadi pondasi bagi ditegakkannya seluruh hak-hak asasi manusia lainnya. Hanya saja meskipun profesi selaku wartawan telah dijamin melalui Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, namun soal kemerdekaan pers terkait kriminalisasi terhadap pers masih belum sempurna.

Ketua Komisi Media Massa Bidang Pengaduan dari Dewan Pers, Muhammad Ridlo Eisy, menilai tidak disetujuinya penambahan ayat pada Pasal 28F UUD 1945, menjelaskan pers, khususnya wartawan belum sepenuhnya dilindungi dalam menjalankan hak dan kewajibannya.

“Upaya kami dalam menambahkan ayat guna menyempurnakan Pasal 28F UUD 1945 masih ditolak. Ayat itu berbunyi : Segala Peraturan perundangan yang bertentangan dengan kemerdekaan pers dilarang. Penolakan tersebut berarti bahwa kemerdekaan pers belum sempurna, UU Pers tidak lex specialis,” papar Ridlo Eisy, dalam sarasehan bersama forum wartawan yang bertugas di lingkup Kejaksaaan Agung (Kejagung) RI, Sabtu (20/9).

Guna melindungi kriminalisasi terhadap pers sejauh ini Dewan Pers telah melakukan kesepahaman kerjasama dengan sejumlah instansi Pemerintah, diantaranya bersama Polri terkait mengurangi kriminalisasi terhadap kegiatan jurnalistik. Polri dapat mengarahkan sengketa dengan penyelesaian melalui Dewan Pers.

Kesepahaman kerja dewan pers bersama Kejagung dengan kesepakatan apabila dugaan terjadinya pelanggaran hukum oleh pers, maka penyelesaian dengan mendahulukan UU Nomor 40 Tahun 1999 sebelum menerapkan peraturan perundangan yang lainnya.

Adapun dalam kesempatan yang sama guna menghindari terjadinya kriminalisasi terhadap wartawan, Redaktur Investigasi Majalah Tempo, Sukma Loppies mengingatkan agar senantiasa mengedepankan verifikasi dan keberimbangan berita.

“Prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi guna memenuhi akurasi dan keberimbangan. Namun hal ini bisa dikecualikan apabila berita mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak atau sumber berita yang jelas disebutkan indentitasnya, merupakan sumber yang kredibel dan kompeten,” papar Sukma menambahkan.

Meskipun hak dan kewajiban pers telah memiliki UU No. 40. Tahun 1999 Tentang Pers, Ridlo Eisy dan Sukma sepakat agar wartawan pun selalu berhati-hati, terutama media online yang tidak memenuhi standar perusahaan pers di luar lingkup UU Pers.(bhc/mat)




 
   Berita Terkait > Dewan Pers
 
  Satu-satunya yang Hadir Langsung, Anies Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers
  Kapuspen TNI Kunjungi Dewan Pers Pererat Hubungan Kerjasama Saling Menguntungkan
  Ketum SPRI: Putusan MK Melahirkan Status Quo Dewan Pers
  Hormati Putusan MK, DPP SPRI Segera Melapor ke Dewan Pers
  Jika Statuta Dewan Pers Belum Diundangkan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2