Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Reklamasi Pantai
Dewan Minta Menteri Lingkungan Hidup Gunakan Kewenangannya
2016-04-12 18:13:41
 

Komisi VII DPR RI, Senin kemarin (11/4) menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya dan jajarannya.(Foto: jk/hr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait kasus Reklamasi Pantai Utara Jakarta, Komisi VII DPR RI, Senin kemarin (11/4) menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya dan jajarannya. Rapat dipimpin Ketua Komisi VII Gus Irawan Pasaribu.

Dalam rapat tersebut, Komisi VII minta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya untuk menggunakan kewenangannya dalam melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan izin lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah daerah (pemda) (Pemerintah Daerah DKI Jakarta) sebagaimana diatur didalam Pasal 73 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Komisi VII DPR RI juga minta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk melakukan studi kelayakan yang komprehensif dan pengecekan lapangan terhadap kegiatan Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan review atas ketentuan yang terkait atas hal tersebut untuk disampaikan ke Komisi VII DPR RI paling lambing 18 April 2015," kata Gus Irawan saat membacakan kesimpulan rapat tersebut, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Selain itu, Komisi VII akan mengagendakan Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dengan menghadirkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Gubernur Provinsi Banten dan Gubernur Provinsi Jawa Barat pada 20 April 2016.

Sementara itu, usai rapat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan akan mengecek regulasi proyek reklamasi Teluk Jakarta. Ia juga memastikan bakal memeriksa kembali otoritas, prosedur, terminologi, serta anggapan di balik megaproyek tersebut.

Menurutnya, pihaknya juga ingin melihat pembahasan Perda dan Tata Ruang atau zonasi proyek reklamasi itu dengan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI. Hal itu untuk memeriksa apakah sudah memenuhi kaidah-kaidah prosedur desentralisasi.

Langkah berikutnya yang bakal dilakukan ialah pemeriksaan adanya indikasi yang merujuk Pasal 73 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.(sc/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Reklamasi Pantai
 
  Tanggapi LBH, Pemprov DKI Pastikan Reklamasi Sudah Dihentikan
  Diskusi Publik: Menyoal Kejahatan Korporasi terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
  NSEAS Bakal Gelar Diskusi Publik Menyoal Kejahatan Korporasi Terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
  Hentikan Semua Reklamasi Teluk Jakarta, Gubernur Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau
  Setelah Ahok, Polisi Akan Periksa Djarot Terkait Kasus Proyek Reklamasi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2