Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kilang Minyak
Dewan Energi Nasional : Pembuatan Kilang Minyak bukan Soal Untung Rugi Tapi untuk Ketahanan Energi
Friday 19 Sep 2014 21:33:05
 

Anggota DEN, Prof. Syamsir Abduh meyampaikan pendapatnya soal pembangunan Kilang Minyak. (Foto : bhc/mat)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) 2014-2019, Prof. Syamsir Abduh, mengingatkan kepada Pemerintah mendatang dan stake holder terkait bahwa pembuatan kilang minyak bukanlah bicara soal untung rugi namun guna menghadapi ketahanan energi bangsa.

Abduh mencontohkan pada produksi minyak yang terus menurun dan subsidi bahan bakar minyak yang telah mencapai 300 trilyun rupiah per tahun. Selain itu ia menambahkan agar proses pembuatan kilang bisa berjalan, pemerintah harus berani pasang badan sebagai penanggung jawab tertinggi. Misalnya Presiden atau wakilnya.

“Jika bicara untung rugi, kita tidak akan pernah punya kilang minyak. Tapi jika kita melihat produksi minyak yang akan terus menurun dan subsidi yang memberatkan negara tentu pembuatan kilang wajib dikedepankan. Lihat itu Singapura, gak punya minyak tapi bisa punya kilangnya. Ini soal keberanian saja, siapa yang mau tanggung jawab. Menurut saya, ya Presiden atau wakilnya yang harus maju,” papar Syamsir Abduh, Jum’at (19/9), dalam seminar “Urgensi Konversi BBM ke Gas”, di Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

Akan pendanaannya, Abduh menunjuk anggaran bisa didapat melalui APBN dan tidak perlu pemerintah menggandeng investor, namun dengan syarat presiden atau wakilnya wajib pasang badan guna menjamin penggunaan dana tersebut.

“ Kilang itu kan termasuk infrastruktur milik negara, ya tidak apa-apa bila dana pembuatannya melalui dana APBN, asal pemimpin negara ini mau pasang badan menjamin bahwa tidak ada pelanggaran hukum saat proses berjalan, ini yang harus dikedepankan,” tegas Syamsir Abduh mengingatkan.

Sebelumnya Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan telah ada investor yang berminat untuk membangun kilang di Indonesia. Hanya saja Hatta menyebutkan, para investor sulit untuk memenuhi undang-undang yang diberlakukan oleh pemerintah, yaitu tidak adanya insentif akan pengurangan nilai pajak dan belum adanya jaminan kepemilikan.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara menyebutkan diperlukan dana investasi Rp. 80 triliun guna pembangunan satu kilang minyak. Dana sebesar itu bila dibebankan kepada perseroan, misalnya Pertamina. tentu tidak mencukupi. (bhc/mat)




 
   Berita Terkait > Kilang Minyak
 
  Permen ESDM No 35/2016: Pemerintah Beri Kesempatan Swasta Bangun Kilang Minyak
  Pemerintah Resmi Izinkan Asing Kelola Penuh Kilang Minyak RI
  PPRC TNI Latihan Amankan Obyek Vital Kilang Minyak di Tarakan
  Indonesia Harus Segera Bangun Kilang Minyak Baru
  Dewan Energi Nasional : Pembuatan Kilang Minyak bukan Soal Untung Rugi Tapi untuk Ketahanan Energi
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2