Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
RUU MA
Desmon Minta Pembahasan RUU MA Ditunda
Tuesday 05 Feb 2013 08:58:34
 

Anggota Komisi III Desmon J. Mahesa dalam rapat Panja RUU MA dengan pemerintah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/2).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III DPR RI patut mempertimbangkan menunda penyelesaian RUU Mahkamah Agung yang saat ini sedang berlangsung. Langkah ini dianggap penting agar produk legislasi yang dihasilkan tidak bertentangan dengan RUU KUHAP.

“KUHAP saya rasa harus kita dahulukan karena ini payung bagi undang-undang lain terkait kejaksaan, kepolisian dan Mahkamah Agung,” kata anggota Komisi III Desmon J. Mahesa dalam rapat Panja RUU MA dengan pemerintah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/2).

Ia mengingatkan apabila RUU MA diketok terlebih dahulu ada kemungkinan akan ada aturan yang bertentangan dengan KUHAP sebagai induk. “Kalau sudah disahkan berarti harus dibongkar lagi. Kita bisa jadi sorotan publik melakukan pemborosan anggaranlah dan sebagainya,” imbuhnya.

Menjawab hal ini pimpinan sidang Aziz Syamsudin yang juga Wakil Ketua Komisi III mengatakan masukan tersebut dapat diterima. Namun keputusan ditunda atau dilanjutkan perlu dilakukan dalam rapat pleno dengan mengundang segenap stake holder terkait.

“Memang secara material dan formal KUHAP dan KUHP harus kita dahulukan. Keputusan soal ini perlu melibatkan stake holders aparat penegak hukum termasuk Komisi Yudisial,” kata Azis.

Sekarang Komisi III lanjutnya menunggu keputusan resmi tentang pembahasan RUU KUHAP yang rencananya akan diambil dalam rapat paripurna, Selasa (5/2). Ia memutuskan pembahasan RUU MA tetap dapat dilanjutkan karena hasilnya walaupun belum tuntas dapat digunakan sebagai literatur dalam pembahasan RUU KUHAP.(iky/dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > RUU MA
 
  Desmon Minta Pembahasan RUU MA Ditunda
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2