Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Gorontalo
Desak Penuntasan Kasus Korupsi Tanggul Sungai Paguyaman Boalemo
Friday 05 Jun 2015 02:08:06
 

Tampak suasana aksi demo yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum Kabupaten Boalemo pada dugaan kasus proyek pembuatan tanggul sungai Paguyaman Tahun 2010.(Foto: BH/shs)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - , Rais Nango selaku aktifis penggiat anti korupsi Kabupaten Bolemo, Provinsi Gorontalo meminta kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo agar segera menetapkan Bupati Kabupaten Boalemo sebagai tersangka pada dugaan kasus proyek pembuatan tanggul sungai Paguyaman Tahun 2010 silam yang menelan anggaran 1,7 Miliyar, Kamis (4/6).

Pada awak media BeritaHUKUM, Rais menuturkan, kejelasan 2 alat bukti sudah cukup jelas, sehingga perlu diberikan kejelasan agar penetapan supremasi hukum benar-benar jelas seperti dalam UUD Tahun 1945 Pasal 27.

“Kami akan terus mendorong dan mengawal proses penyidikan yang ada di Kejaksaan Tinggi Gorontalo,” ujarnya bersama rekan-rekannya yang melakukan aksi demo tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum Kabupaten Boalemo.

Dijelaskannya, saat pencairan dana proyek 30 persen masih masuk pada rekening perusahaan, namun setelah pencairan 70 persen, maka terjadi adendum rekening dan masuk pada rekening pribadi atas nama Bupati yang dibuktikan dengan rekening koran, “Yang pada waktu masih duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Boalemo, ini sangat jelas melanggar undang undang tindak pidana korupsi No 20 tahun 2001 pasal 3,” tegasnya.

Ditambahkannya disamping kasus tersebut, masih banyak kasus korupsi di kabupaten tersebut yang sudah terlapor di Kejaksaan tinggi, sehingganya pihak Kejaksaan Tinggi harus tetap independent demi penegakkan supremasi hukum.(bh/shs)



 
   Berita Terkait > Gorontalo
 
  Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
  Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
  Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
  Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
  Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2