Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Depkolektor
Depkolektor PT Suzuki Finance Indonesia Praktek Gaya Preman Rampas Sepeda Motor Konsumen
Friday 08 Nov 2013 20:28:35
 

Ketua Lembaga Konsumen Aceh Timur, Kota Langsa dan Aceh Tamiang Danil Putra Arisandi.(Foto BeritaHUKUM.com/kar
 
ACEH, Berita HUKUM - Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia Kota Langsa Aceh Timur dan Aceh Tamiang Danil Putra Arisandi, mengutuk keras tindakan melawan peraturan yang dilakukan Leasing (Finance) khususnya PT. Suzuki di 3 kabupaten tersebut.

Seorang konsumen PT. Suzuki Finance Indonesia di Kota Langsa (Aceh), Jumat (8/11) mengadukan pihak perusahaan tersebut ke Polisi, terkait penarikan sepeda motor miliknya dengan mengggunakan gaya preman, yang sangat ber tentangan dengan undang yang berlaku di Indonesia.

Saat ini Korban Muhammad Abubaka, Jum'at (8/11) sekitar pukul 10:30 Wib melaporkan PT. Suzuki Finance Indonesia, cabang Lhoksuemawe C/q Suzuki Kota Langsa Ke Polisi, Polres Langsa. Laporan tersebut diterima langsung Kanit II SPKT Ipda Yulizar, dengan bukti lapor (tanda bukti lapor), No LP/362/XI/2013/Aceh Res Langsa.

Sementara, Konsumen (Korban) yang juga kepala perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan Kota Langsa Muhammad Abubakar pada awak media mengatakan, "laporan tersebut di buatnya agar menjadi pelajaran hukum bagi masyarakat, karena selama ini pihak Dealer, Showrom, Finance khususnya di Aceh Timur, Kota Langsa, dan Aceh Tamiang sudah sangat menyengsarakan konsumen".

Menurut Mhd. Abubakar, "dari awal pihak Dealer sepeda motor sudah melanggar peraturan, sebagi contoh Uang DP, kalau menurut peraturan Uang DP tersebut tidak boleh di bawah Rp 3 juga, Tapi bagi dealer nakal Uang DP ada yang Rp 600 ribu, apa hal itu tidak melanggar peraturan," ujarnya.

Bahkan menurut dia, Leasing, dealer,sorum maupun finance diduga kuat tidak pernah terdaftar di KADIN setempat, laporan tersebut di buatnya terkait 'perbuatan tidak menyenangkan, yang dilakukan preman utusan PT. Suzuki.

Saya melaporkan PT. Suzuk telah melanggar Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yunto Undang-Undang No 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia, yunto pasal 335 KUHP, atas perbuatan tidak menyenangkan," pungkas Korban.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas

Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri

Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!

Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati

Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2