JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Denny Indrayana Sambangi Gedung Bundar di Kejaksaan Agung, Jum’at pagi (3/10). Kedatangan orang nomer dua di Kementerian Hukum ini disebut sebagai Saksi Terkait tindak lanjut atas pengaduan Kasus Gratifikasi dalam pengurusan pengangkatan notaris.
Sebelumnya kasus itu ditemukan tim internal Kemenkumham dan ditindaklanjuti oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Tony Spontana, SH.,M.Hum, kedatangan Denny merupakan tindak lanjut kesepakatan atas kedua belah pihak sejak panggilan pertama terhadap Denny ditunda pada, Jumat (29/9) lalu dengan alasan adanya tugas khusus dari Presiden SBY.
“Betul kami telah bertemu Pak Denny pagi ini. Pertemuan dilakukan terkait Gratifikasi pengangkatan notaris di lingkungan kementerian hukum. Ia terperiksa sebagai saksi serta kronologis pemeriksaan pihak-pihak internal di Kementerian Hukum dan HAM R.I sebagai tindak lanjut atas pengaduan tersebut, “ papar Tony, Jumat (3/10).
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 2 tersangka. Mereka adalah Mantan Direktur Perdata Lilik Sri Hariyanto dan Kasubdit Badan Hukum (Notariat) Nur Ali. Diduga keduanya menerima uang suap, terkait penempatan notaris sebesar Rp 125 juta.
Nur Ali ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 71/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014.
Sementara Lilik Sri Hariyanto (LSH) menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 72/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014.(bhc/mat)
|