Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kemenkumham
Denny Indrayana Akui Amanat Presiden Soal Penegakkan Hukum Belum Tuntas Diselesaikan
Wednesday 15 Oct 2014 23:18:55
 

Wamen Menhumham, Denny Indrayana (tengah) menyampaikan sejumlah hal didampingi Prof Saldi Isra (foto kiri) dan moderator.(Foto: BH/mat)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Menteri (Wamen) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Denny Indrayana mengaku akan amanat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait penegakkan hukum yang berkeadilan belum tuntas ia selesaikan selama masa jabatannya selaku Wamen Menhukam sejak Oktober 2011 lalu.

“Amanat Presiden itu adalah tidak adanya jarak antara menegakkan hukum yang berkeadilan. Presiden SBY meminta tanggung jawab itu usai pelantikan saya sebagai wamen. Dan saya akui tidak semua amanat itu bisa saya tuntaskan. Hal pertama adalah waktu yang diberikan hanya 3 tahun, dan hal itu tidak cukup mengingat amanat Presiden saya urai menjadi empat hal utama, terutama dalam pembenahan internal,” ungkap Denny Indrayana pada diskusi hukum dalam Refleksi Kinerja Menteri dan Wamen Hukum dan HAM dengan tema 'Kepastian Hukum dalam Dimensi Keadilan' di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (15/10/).

Menurut Denny empat hal itu adalah pembenahan pada anggaran dana bantuan penegakkan hukum, rekonsiliasi atas pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terutama pelanggaran HAM masa lalu, penegakkan anti korupsi melalui moratorium (penghentian) remisi dan terakhir akselerasi atau percepatan kerja.

“Saya dihadapi akan anggaran untuk bantuan hukum yang masih terbilang kecil, itu juga terkendala birokrasi sehingga penyerapannya pun rendah. Akan penyelesaian pelanggaran HAM terkait pelanggaran masa lalu pun saya kira tanpa dasar hukum yang tepat, penegakkan HAM masa lalu tidak bisa dilakukan tanpa adanya rekonsialisasi. Sedangkan aksi berantas korupsi, kita dihadapkan akan belum adanya sertifikasi terkait saksi pelaku atau disebut justice collaboration dan terakhir akselerasi kerja harus ditingkatkan untuk pelayanan publik. Dan ini saya lakukan secara efektif untuk masyarakat,” papar Denny yang didampingi Prof. Saldi Isra selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.

Karenanya Denny Indrayana berpesan, khusus bagi Menkum HAM baru di era pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Menteri baru diharapkan bisa fokus memperbaiki internal dan melanjutkan program kementerian.

"Perbaikan sistem sumber daya manusia yaitu bagaimana menjaga integritas juga melakukan pengawasan ekstra pada proses pengadaan barang dan jasa yang memiliki celah besar terjadinya penyimpangan," kata Denny mengingatkan.

Adapun pada kesempatan yang sama, Prof Saldi Isra menilai banyaknya kritikan pada kementerian Hukum dan HAM merupakan wujud kerinduan publik yang haus akan pelayanan yang aktual.

“Saya memandang kritikan pada kementerian ini sebagai kerinduan agar perubahan semakin cepat, misalnya pada soal paspor. Dan Alhamdulillah hal itu terlihat pada pelayanan paspor. Dan saya percaya tidak mungkin menyelesaikan birokrasi dalam 1-3 tahun yang disediakan, namun ada perubahan yang bisa dirasakan bagi masyarakat luas. Soal rekruitmen terbuka, harus diakui banyak hal yang belum selesai,” papar Saldi Isra pada BeritaHUKUM, usai diskusi berlangsung.(bhc/mat)



 
   Berita Terkait > Kemenkumham
 
  Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
  Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
  Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
  Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
  Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2