Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Yayasan Supersemar
Denda Yayasan Supersemar, Kejagung Akan Mengajukan PK
Friday 14 Jun 2013 15:15:35
 

Logo Yayasan Supersemar (Foto : Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan bahwa denda eksekusi Yayasan Supersemar sebesar Rp 3,17 triliun, belum dapat dilakukan karena ada amar putusan yang keliru.

"Jadi, kita (selaku jaksa pengacara negara akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung," kata Basrief menjawab pertanyaan wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat, (14/6). Namun, ketika didesak tentang amar putusan yang keliru, Jaksa Agung enggan menyebutkan dengan jelas.

"Penyebutan jumlah nominal yang harus, kita dalami. Nanti, kita akan bicara," ujarnya beralasan.
Basrief mengungkapkan salinan putusan Mahkamah Agung, 2010 tentang Supersemar telah diterima dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, awal pekan ini dan tengah ditelaah oleh Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara).

Basrief Arief belum dapat mengomentari tentang kemungkinan adanya pengalihan aset-aset milik Supersemar ke pihak ketiga. "Kita kan belum laksanakan eksekusi. Itu, nanti kita eksekusi deh (baru diketahui aset-aset Supersemar masih ada atau beralih ke pihak ketiga," tutur Basrief.

Seperti terungkap dalam gugatan, banyak aset Supersemar telah dipinjamkan ke pihak ketiga, mulai PT Tanjung Redep, Bank Duta, PT Sempati dan lainnya.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2