JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung menegaskan pencekalan Manajer Pajak Asian Agri Group (AAG) Suwir Laut, selama 6 bulan.
"Sudah dicekal (maksudnya, dicegah ke luar negeri) sejak seminggu lalu," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kejagung, Jum'at (1/2).
Sebelumnya Direktur Penyidikan dan Penindakan Djoni Muhammad mengungkapkan institusinya belum menerima permohonan pencegahan terhadap Suwir Laut.
Menurut Basrief, pencegahan ini dimaksudkan guna mempermudah pembayaran denda korporasi sebesar Rp 2,5 triliun terkait putusan MA (Mahkamah Agung) dalam perkara penggelapan pajak atas nama terpidana Suwir Laut.
Dalam putusan MA, Suwir Laut dinyatakan bersalah dan divonis selama dua tahun masa percobaan tiga tahun serta denda Rp 2,5 triliun.
Dalam perkara ini, telah ditetapkan dua tersangka lain dari AAG Linda Rahardja dan Eddy Lukas. Tapi berkasnya masih di Ditjen Pajak, meski petunjuk (P19) sudah diberikan oleh Kejagung sejak dua tahun lalu.
Berkas perkara ini disidik oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan.
AAG merupakan perusahaan kelapa sawit milik Sukanto Tanoto, yang tercatat sebagai salah satu perusahaan yang masuk dalam daftar hitam mafia pajak.(bhc/mdb) |