Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Asian Agri
Denda Korporasi Asian Agri Rp 2,5 Triliun, Jaksa Agung: Insyaallah Pasti Dieksekusi
Friday 14 Jun 2013 14:52:03
 

Jaksa Agung Basrief Arief (Foto:BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan bahwa kasus PT Asian Agri Grup (PT AAG) yang dalam pimpinan Sukanto Tanoto yang terjerat karena kasus penggelapan pajak, akan segera dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kasus Asian Agri akan segera dieksekusi, insyaAllah pasti kita eksekusi," kata Basrief, usai shalat Jumat di Masjid Baitul Adli, kompleks Kejagung, jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/6).

Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin saat dihubungi BeritaHUKUM.com, telah mengatakan bahwa terkait keinginan Jaksa Agung Basrief Arief, karena adanya putusan MA terhadap PT AAG untuk pembayaran denda sebesar Rp 2,5 triliun, sehingga aset-aset PT AAG jangan sampai dialihkan, Menkumham mengatakan sudah memenuhi keinginan Jaksa Agung.
"Tentang apa, oh.. Asian Agri, sudah dipenuhi keinginan Jaksa Agung," ujar Amir, Minggu (9/6)‬

Dalam hal ini Kejagung berkordinasi dengan sejumlah pihak seperti PPATK, BPN, dan Menkumham dalam rangka menjalankan putusan MA. AAG diberi waktu satu tahun oleh MA untuk membayar denda Rp 2,5 triliun sebagaimana putusan Majelis Hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan sebagian permohonan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara pajak Suwir Laut manager Pajak PT AAG , pada 18 Desember 2012.

PT AAG memiliki 14 anak perusahaan yang terbagi dalam dua wilayah yaitu, Sumatera Utara dengan perusahaan, PT Gunung Melayu, PT Saudara Sejati, PT Supra Matra Abadi, Luhur, PT Hari Sawit Jaya, PT Nusa Pusaka Kencana, PT Andalas Inti Lestari, PT Rantau Sinar Karsa, dan PT Indosepadan jaya.
Di Provinsi Riau dan Jambi, yaitu PT Raja Garuda Mas Sejati, PT Dasa Anugerah Sejati, PT Rigunas Agri Utama, PT Mitra Unggul Pusaka, serta PT Tunggal Yunus Estate. Selain itu tercatat PT Inti Indosawit Subur juga merupakan anak perusahaan PT Asian Agri Abadi.(bhc/mdb)




 
   Berita Terkait > Kasus Asian Agri
 
  Jaksa Agung Beri Kelonggaran Asian Agri Mencicil Denda Vonis Pajak Rp 200 M per Bulan
  Ada Asset AAG Diagunkan di Bank Swiss Cabang London
  Eksekusi Aset AAG, Kejagung Masih Terus Lakukan Konsolidasi
  Eksekusi Atas Putusan Asian Agri Masih Terus Berproses
  Kejagung Menepis Adanya Akrobat Terkait Lambatnya Kasus AAG
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2