JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan bahwa kasus PT Asian Agri Grup (PT AAG) yang dalam pimpinan Sukanto Tanoto yang terjerat karena kasus penggelapan pajak, akan segera dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kasus Asian Agri akan segera dieksekusi, insyaAllah pasti kita eksekusi," kata Basrief, usai shalat Jumat di Masjid Baitul Adli, kompleks Kejagung, jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/6).
Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin saat dihubungi BeritaHUKUM.com, telah mengatakan bahwa terkait keinginan Jaksa Agung Basrief Arief, karena adanya putusan MA terhadap PT AAG untuk pembayaran denda sebesar Rp 2,5 triliun, sehingga aset-aset PT AAG jangan sampai dialihkan, Menkumham mengatakan sudah memenuhi keinginan Jaksa Agung.
"Tentang apa, oh.. Asian Agri, sudah dipenuhi keinginan Jaksa Agung," ujar Amir, Minggu (9/6)
Dalam hal ini Kejagung berkordinasi dengan sejumlah pihak seperti PPATK, BPN, dan Menkumham dalam rangka menjalankan putusan MA. AAG diberi waktu satu tahun oleh MA untuk membayar denda Rp 2,5 triliun sebagaimana putusan Majelis Hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan sebagian permohonan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara pajak Suwir Laut manager Pajak PT AAG , pada 18 Desember 2012.
PT AAG memiliki 14 anak perusahaan yang terbagi dalam dua wilayah yaitu, Sumatera Utara dengan perusahaan, PT Gunung Melayu, PT Saudara Sejati, PT Supra Matra Abadi, Luhur, PT Hari Sawit Jaya, PT Nusa Pusaka Kencana, PT Andalas Inti Lestari, PT Rantau Sinar Karsa, dan PT Indosepadan jaya.
Di Provinsi Riau dan Jambi, yaitu PT Raja Garuda Mas Sejati, PT Dasa Anugerah Sejati, PT Rigunas Agri Utama, PT Mitra Unggul Pusaka, serta PT Tunggal Yunus Estate. Selain itu tercatat PT Inti Indosawit Subur juga merupakan anak perusahaan PT Asian Agri Abadi.(bhc/mdb)
|