Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Tudingan Korupsi
Demokrat Kecam Tudingan Nazaruddin
Thursday 10 Nov 2011 19:39:34
 

M Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Partai Demokrat (PD) mengeram keras pernyataan mantan Muhammad Nazaruddin yang menuding Anas Urbaningrum merupakan calon tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 itu.

Tudingan Nazaruddin tersebut dianggap ngawur. “Itu hanya tuduhan dia (Nazaruddin-red) saja. Apa benar atau tidak tuduhan itu, biar KPK yang membuktikannya,” kata Karo Riset Data dan Publikasi Divisi Komunikasi Publik DPP Demokrat, Prasetyo Sudrajat yang dihubungi wartawan, Kamis (10/11).

Prasetyo berani memastikan bahwa Anas Urbaningrum tak mungkin melakukan atas apa yang dituduhkan Nazaruddin selama ini. Justru, Prasetyo menuding, Nazaruddin-lah yang memanfaatkan Anas Urbaningrum.

Menurut dia, tidak mungkin Anas melakukan seperti yang dituduhkan Nazaruddin tersebut. Alasannya, ketua umum Demokrat itu merupakan politikus matang, sehingga tahu kalau ada kebusukan di lingkungannya. “Jika ingin fair, tanya apa yang dilakukan Nazaruddin selama jadi anggota DPR?” tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Nazaruddin, OC Kaligis menyatakan bahwa Ketua KPK Busyro Muqoddas sudah masuk politik praktis. Pasalnya, ia menyebut adanya tersangka baru dari kalangan partai politik yang terlibat kasus kliennya itu. “Saya kira dia (Busyro Muqoddas-red) sudah main politik,” tuding dia.

Menurut Kaligis, seharusnya Busyro tidak melakukan tebang pilih dalam menangani suatu kasus. Alasannya, Nazaruddn yang ingin jadi saksi Wafid Muharam, tidak diberikan kesempatan oleh KPK. Padahal, kesaksiannya sangat penting dalam membuka kasus ini, agar transparan dan diketahui secara luas oleh publik.

“Berkas Nazaruddin yang dinyatakan lengkap pada hari ini, juga terkesan dipaksakan. Padahal, persidangan praperadilan yang diajukan klien saya itu masih berjalan di PN Jakarta Selatan. KPK sepertinya akal-akalan saja,” kata pengacara yang berencana mundur dari kuasa hukum Nazaruddin tersebut.(tnc/bie/rob)



 
   Berita Terkait > Tudingan Korupsi
 
  Polda Metro Jaya Akan Berkordinasi Dengan KPK Terkait Pemeriksaan M.Nazaruddin
  Gamawan Fauzi Siap di Periksa KPK Terkait Tudingan M Nazaruddin
  Gubernur Jawa Tengah Bantah Tudingan Nazaruddin
  Aziz Syamsuddin Tak Membantah Tudingan Nazar Terkait Simulator SIM
  Pengacara Wa Ode: Tudingan Terhadap Marzuki Alie Berdasarkan Berkas Perkara KPK
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2