JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Partai Demokrat (PD) mengeram keras pernyataan mantan Muhammad Nazaruddin yang menuding Anas Urbaningrum merupakan calon tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 itu.
Tudingan Nazaruddin tersebut dianggap ngawur. “Itu hanya tuduhan dia (Nazaruddin-red) saja. Apa benar atau tidak tuduhan itu, biar KPK yang membuktikannya,” kata Karo Riset Data dan Publikasi Divisi Komunikasi Publik DPP Demokrat, Prasetyo Sudrajat yang dihubungi wartawan, Kamis (10/11).
Prasetyo berani memastikan bahwa Anas Urbaningrum tak mungkin melakukan atas apa yang dituduhkan Nazaruddin selama ini. Justru, Prasetyo menuding, Nazaruddin-lah yang memanfaatkan Anas Urbaningrum.
Menurut dia, tidak mungkin Anas melakukan seperti yang dituduhkan Nazaruddin tersebut. Alasannya, ketua umum Demokrat itu merupakan politikus matang, sehingga tahu kalau ada kebusukan di lingkungannya. “Jika ingin fair, tanya apa yang dilakukan Nazaruddin selama jadi anggota DPR?” tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Nazaruddin, OC Kaligis menyatakan bahwa Ketua KPK Busyro Muqoddas sudah masuk politik praktis. Pasalnya, ia menyebut adanya tersangka baru dari kalangan partai politik yang terlibat kasus kliennya itu. “Saya kira dia (Busyro Muqoddas-red) sudah main politik,” tuding dia.
Menurut Kaligis, seharusnya Busyro tidak melakukan tebang pilih dalam menangani suatu kasus. Alasannya, Nazaruddn yang ingin jadi saksi Wafid Muharam, tidak diberikan kesempatan oleh KPK. Padahal, kesaksiannya sangat penting dalam membuka kasus ini, agar transparan dan diketahui secara luas oleh publik.
“Berkas Nazaruddin yang dinyatakan lengkap pada hari ini, juga terkesan dipaksakan. Padahal, persidangan praperadilan yang diajukan klien saya itu masih berjalan di PN Jakarta Selatan. KPK sepertinya akal-akalan saja,” kata pengacara yang berencana mundur dari kuasa hukum Nazaruddin tersebut.(tnc/bie/rob)
|