Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Freeport
Demokrat: Pemerintah Jokowi Bohong Soal Divestasi 51 Persen Saham Freeport
2018-10-19 08:42:21
 

Ilustrasi. Laporan Singkat Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Direktur Utama PT Inalum (Persero) dan Direktur Utama PT Freeport Indonesia.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Klaim pemerintah Indonesia yang dipimpin presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang divestasi saham PT Freeport sebesar 51 persen kembali menuai pertanyaan publik.

Sebagaimana diketahui, rencana kepemilikan 51 % saham tambang Freeport oleh pemerintah Indonesia tidaklah dengan gratis tetapi dengan membayar untuk rencana nilai pengambilalihan saham 51 % PT Freeport kepada PT Inalum tersebut, dalam hal ini pemerintah Indonesia akan membayar 3,85 miliar US dollar atau sekitar 57 triliun rupiah.

Hal ini seiring dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VII DPR dengan Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono dan Dirut PT Inalum (Persero) Budi Gunadi Sadikin pada, Rabu (17/10).

Kesimpulan atau putusan rapat yang dipimpin Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu itu menyebutkan, DPR telah mendapat penjelasan bahwa divestasi saham PT Freeport masih belum terealisasi.

"Untuk itu, komisi VII DPR meminta kepada pejabat tinggi terkait untuk memberikan pernyataan yang benar kepada rakyat mengenai proses divestasi sahap PT Freeport Indonesia," bunyi poin kedua putusan rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi VII DPR, Gedung Nusantara I itu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengatakan, poin dua putusan itu menunjukkan bahwa klaim pemerintah selama ini bohong.

"Point 2 jelas! Bahwa divestasi saham Freeport belum terealisasi. Untuk itu, DPR meminta pemerintah memberi pernyataan yang benar kepada rakyat. Keras ini! Jadi bohong 51 persen saham Freeport sudah di tangan!" ujarnya lewat akun Twitter pribadi, Kamis (18/10).

"Mari baca Rapat Komisi VII ini baik-baik".

"Aneh saja, sejak awal dibuming-bumingkan kalau Freeport sdh diambil sahamnya 51%. Skrg beda lagi. Bedanya, skrg Inalum yg diminta mengakuisisi belum melakukan pembayaran satu perak, pun".

--BOHONG LAGI INI NAMANYA!," tulis Jansen.

Sementara, Wasekjen Demokrat Rachland Nashidik ikut menimpali mengenai hasil putusan Komisi VII DPR itu. Dia meminta kepada pemerintah untuk mengatakan yang sebenarnya tentang divestasi tersebut.

"Kalau belum, bilang belum," singkatnya di akun Twitter @RachlanNashidik.(ian/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Freeport
 
  Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
  Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
  Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
  Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
  Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2