Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Demo Didepan Istana Negara
Demo di Depan Istana Negara Berakhir Ricuh
Monday 12 Mar 2012 20:16:29
 

Aksi unjuk rasa yang semula berlangsung tertib, berubah menjadi ricuh (Foto: BeritaHUKUM.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia (Konami) yang berlangsung di depan Istana negara, Jakarta, Senin (12/3), berakhir ricuh. Hal ini akibat sikap aparat kepolisian yang bertindak kasar dalam upaya membubarkan pendemo.

Bentrok bermula dari lemparan botol air minum mineral dari barisan pendemo. Satu dari mereka yang berada di dalam barisan massa, meminta air minum ke temannya yang berada diluar. Ternyata lemparannya terlalu jauh dan mengenai anggota polisi. Mendapat perlaku itu, pi=uluhan aparat bertindak kasar dengan melakukan pemukulan dan penangkapan pendemo.

Akibat bentrokkan tersebut polisi mengamankan dua orang mahasiswa. Mereka yang ditangkap adalah Wahyudi, mahasiswa dari Universitas Satya Negara Indonesia (USNI) dan rangga Darmawan, mahasiswa Universitas Nasional (Unas). Selain dua mahasiswa ditangkap, sejumlah lainnya mengelami luka-luka akibat kena pukul petugas keamanan.

Menurut juru bicara Konami, Sejati, bentrokkan terjadi akibat ulah petugas kepolisian yang terlalu bertindak refresif. Padahal, mahasiswa dalam melakukan aksinya bersikap tertib. Apalagi aksi ini memang sengaja diarahkan untuk damai. "Polisi memaksa mundur, padahal kami hanya berorasi," ujarnya.

Sikap kepolisian tersebut, lanjut dia, sudah menodai demokrasi. Hal ini merupakan sikap negara menindas rakyat. Padahal, dalam UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa masyarakat berhak menyampaikan aspirasi dan harus dilindungi, bukan ditangkap serta dipukuli secara semena-mena.

“Kami akan bernegosiasi dengan aparat kepolisian, agar membebaskan rekannya yang ditahan. Segala negosiasi akan dilakukan secara maksimal. Namun, jika rekan kami tetap ditahan, kami akan melawan segala bentuk penindasan negara terhadap rakyatnya,” imbuh dia.

Rencananya Konami akan bergerak kembali pada 27 Maret nanti. Mereka pun berjanji akan melakukan konsolidasi untuk dapat membawa massa lebih banyak lagi. "Kami akan berkonsolidasi kembali dengan teman-teman Konami di daerah untuk datang ke Jakarta dan bergabung dengan kami melawan penindasan ini," tandas Jati.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Demo Didepan Istana Negara
 
  Kecam Pengibaran Bendera HTI, Gerakan Jaga Indonesia Kibarkan Ribuan Merah Putih
  Tuntut Ekonomi dan Demokrasi, Aliansi Mahasiswa UMJ Aksi Unjuk Rasa di Depan Istana Negara
  Buruh dan Mahasiswa Bersatu; KSPI Desak Mahasiswa yang Ditangkap Segera Dibebaskan
  Demo Mahasiswa di Depan Istana Berakhir Ricuh, 9 Orang Diamankan
  Usai Demo Menagih Janji Manis Jokowi - JK, BEM SI Shalat Magrib Berjamaah
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2