Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Jokowi
Demo Tolak Jokowi di Tuban Ricuh, Mahasiswa Luka-luka
2018-03-09 21:27:42
 

Jelang kedatangan Presiden Jokowi, Gabungan Organisasi Mahasiswa Tuban Demo Tolak Kedatangan Presiden Jokowi.(Foto: twitter)
 
TUBAN, Berita HUKUM - Puluhan aktivis Forum Mahasiswa Tuban (FMT) yang terdiri dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Tuban melakukan aksi unjuk rasa menolak kedatangan Presiden Joko Widodo, Kamis (8/3).

Aksi tersebut dimulai dengan long march sambil berorasi dari Jalan Tembus menuju kantor bupati Tuban. Saat long march mereka berorasi meminta agar Jokowi tidak datang ke Tuban. "Kami menolak Jokowi ke Tuban, Bumi Ronggolawe," ujar salah satu peserta aksi.

Namun, aksi mahasiswa itu diwarnai kericuhan ketika berada di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Alhasil, beberapa mahasiswa diamankan petugas dan dibawa ke Mapolres setempat.

Pantauan BANGSAONLINE.com di lapangan, beberapa anggota polisi melakukan pukulan yang diarahkan kepada mahasiswa yang mencoba untuk kabur. Namun jumlah personel Kepolisian yang lebih banyak membuat mahasiswa tidak bisa berbuat banyak. Setelah beberapa anggotanya diamankan, para mahasiswa membubarkan diri dengan tertib.

Terkait kericuhan demo itu, Kapolres Tuban AKBP Sutrisno HR membenarkan terjadinya penangkapan terhadap beberapa aktivis tersebut. Penangkapan tersebut karena mereka dianggap menjadi provokator dan tidak ada surat pemberitahuan sebelumnya.

"Tidak ada izinnya sehingga para koordinatornya kita amankan," papar Kapolres.

Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) GMNI Tuban Saiful Anwar mengatakan, jika surat pemberitahuan pelaksanaan aksi sudah dilayangkan beberapa hari lalu. Ia mengaku jika mengalami kekerasan dari pihak kepolisisan. "Beberapa kali saya dipukul pakai pentungan, sehingga kepala saya mengalami benjol. Ini mau minta visum ke RSUD," kata Ipul.

Kekerasan juga dialami oleh Ketua Umum IMM Tuban Yusron. Akibat ulah brutal anggota kepolisian tersebut, dirinya merasakan sakit di bagian perutnya. "Sakit bagian perut karena pukulan polisi. Digunakan bernafas terasa sesak," katanya.

Sementara, Mahasiswa yang mencoba bertahan dengan aksinya tak pelak mendapatkan pukulan, dipiting petugas, hingga harus berakhir masuk ke mobil polisi untuk diamankan.

Aksi menolak kedatangan Jokowi ini dumulai dari Jalan Tembus, menuju jalan Pahlawan, dan titik aksi di pusatkan di depan kantor Pemkab Tuban.

Ketua DPC GMNI Tuban, Saiful Anwar mengatakan, ada 10 aktivis yang turut diamankan petugas kepolisian saat aksi.

Rinciannya, GMNI tiga orang, PMII enam orang, dan IMM satu orang. "Saat kita dibubarkan paksa, lalu 10 aktivis diamankan," ujar Saiful kepada awak media di Tuban, Kamis (8/3).(gun/rd/bangsaonline/radaraktual/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Jokowi
 
  PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
  Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
  Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?
  PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
  PKB Sebut Selain Minta Maaf, Jokowi Juga Harus Sampaikan Pertanggungjawaban
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2