JAKARTA, Berita HUKUM - Ratusan warga masyarakat dan pedagang kaki lima pasar Blok A, dan Cipete Fatmawati Jakarta Selatan melakukan Aksi demo penolakan terhadap rencana pembangunan jalur Mass Rapid Transit (MRT) layang (elevated) dan meminta jalur bawah tanah (Subway) jika rencana proyek raksasa MRT akan tetap dijalankan, Senin (15/4).
Aksi ini dilakukan di jalan Fatmawati Raya, didepan Halte Dirjen Kementerian Agama, yang selanjutnya warga berencana melakukan aksi jalan kaki menghimpun kekuatan warga lainnya.
Dalam aksinya, pedagang dan masyarakat ini juga membentangkan puluhan spanduk di pinggir dan trotoar jalan, yang isinya menolak kebijakan Gubernur DKI Jokowi untuk MRT layang dan jalur Subway.
Salah seorang tokoh masyarakat Najarmus mengatakan kepada pewarta BeritaHUKUM.com bahwa projek yang akan dilakukan dari hutang Pemerintah DKI jalur MRT, sangat merugikan kami masyarakat dan pedagang kecil, baik pada saat pekerjaan dilakukan, maupun setelah selesai pekerjaann MRT selesai, karna nanti akan sepi.
"Bila projek ini direalisasikan akan menyebabkan kemacetan yang cukup parah di jalan Fatmawati ini, banyak pedagang di dalam akan rugi, karena pekerjaan pasti akan menambah kemacetan," ujarnya.
Ditambahkannya ada baiknya, bila dibuat jalur Subway bawah tanah, itu tidak akan menambah semrawut, dan dilebarkanlah ruas jalan Fatmawati ini, kalau Jokowi tidak mendengarkan tuntutan kami, maka kami akan terus lakukan aksi dan penolakan ini.
"Kami akan teruskan aksi, serta mendatangi Balai Kota kembali, dan kami akan bermalam di sana bila Jokowi memaksakan projek ini," ujar Najarmus.
Dalam aksi ini, pedagang melakukan aksi jalan kaki menuju Panglima Polim, dan daerah sekitar untuk mengingatkan warga lain, agar bergabung dengan aksi mereka.
Pembangunan megaproyek transportasi massal berbasis rel atau mass rapid transit (MRT) pinjaman antara Pemprov DKI dan pemerintah pusat kepada Japan International Cooperation Agency (JICA), untuk Tahap pertama Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia dengan nilai proyek sekitar Rp 15 triliun.(bhc/put) |