BATAM, Berita HUKUM - Aksi demo puluhan ribu masa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Batam hari ini (12/9) melakukan penolakan diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) dan menolak upah murah.
Menurut, ketua KSPI Batam Yoni Mulyo Widodo,"Inpres tentang pengupahan buruh untuk stimulisasi ekonomi dalam mengatasi turunnya nilai rupiah hanya alat untuk mengembalikan negara pada rezim upah murah," ujarnya.
Ditambahkanya, meningkatnya pertumbuhan ekonommi 3 tahun terakhir seharusnya dapat menjadi acuan Indonesia meninggalkan rezim upah murah dan tidak perlu takut kenaikan upah buruh akan mengurangi daya saing dunia usaha.
Dalam aksi hari ini, pendemo menegaskan sejumlah tuntutan diantaranya,
1.Menolak diterbitkannya Inpres sebagai standarisasi untuk melakukan penetapan kenaikan upah minimum 2014.
2.Menolak kenaikan upah minimum 2014 hanya didasarkan pada inflasi plus X% ( maximum 10 %),
4.Tetap Memperjuangkan Kenaikan Upah minimum sebesar rata-rata nasional 50%
5.Menuntut ditetapkannya 84 item KHL bukan 60 item KHL
6.Tetap mempertahankan jumlah PBI sebanyak 156 juta orang. Dan realisasi BPJS Kesehatan 1 Januari 2014 tdk bertahap.
Sementara, terkait isu lokal di kepulaan Batam, buruh meminta agar pemerintah memperhatikan pekerja batam terkait akan dijalankannya ASEAN Economic Community 2015 dimana nantinya pekerja lokal di Batam akan bersaing dengan pekerja negara lain untuk mendapatkan pekerjaan. Sementara, persiapan yang seharusnya dilakukan seperti pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi belum dijalankan. Hal ini diperparah dengan adanya pengusaha yang tidak bertanggung jawab terhadap para pekerja diamana meninggalkan dan menelantarkan pekerja tanpa status seperti yang terjadi pada PT Sun Creation Indonesia ( PT SCI Batam ).(bhc/put) |