JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Agung RI dari sekelompok massa yang mengatasnamakan JIFA (Justice For Indonesia), para pengunjuk rasa yang merasa bahwa penegakan hukum di negara ini telah mengalami degradasi. "Hal ini bukan karena masyarakat (culture) yang menyebabkan kemunduran dalam hukum di negara ini, namun ketidakadilan di negeri ini sering dilakukan oleh penegakan hukum di Indonesia itu sendiri," ujar Koordinator Aksi dari JIFA Taufik Hidayat. Jakarta, Selasa (8/3).
Menurut Taufik, seperti kekuasaan Kejaksaan merupakan kuasa untuk penegakan hukum di negara ini, yang mana kuasa untuk memerintah, kuasa untuk mengurus penegakan hukum di negara ini, kuasa untuk memerintah, kemampuan, kesanggupan kemampuan orang atau golongan untuk menguasai orang atau golongan lain, fungsi menciptakan dan memanfaatkan keadilan, serta mencegah pelanggaran keadilan.
"Namun, kekuasan tersebut banyak disalahgunakan untuk mencari kekayaan, hingga banyak penguasa mencari kekayaan tersebut dengan berbagai cara termasuk menggunakan kekuasaan yang telah diamanahkan lembaga tertinggi kepadanya," tudingnya mengutarakan.
Oknum penguasa yang menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan pribadi, hingga HAM, rakyat rela dikorbankan. Dapat terlihat dengan banyaknya kasus penyalahgunaan kekuasaan seperti korupsi, mafia hukum, penggelapan dan pemerasan yang seharusnya hukum sebagai alat untuk melindungi masyarakat malah menjadi momok yang menakutkan, "Baru-baru ini Kajati Sulteng Isran Yogie Hasibuan, SH mulai dilanda kabar miring di lingkungan Kajati, saat ini disinyalir ada beberapa yang menjadi broker proyek di dalam pemerintah Provinsi Sulteng," beber Koordinator aksi demonstrasi JIFA di depan gerbang gedung Kejaksaan Agung RI Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Selasa (8/3).
Sementara itu, para pengunjuk rasa menuding, indikasinya ada dua (2) nama yang diduga erat terkait, yakni Halik dan Ucok. Halik diketahui adalah supir Kejati Sulteng sedangkan Ucok adalah keponakan Kajati Sulteng. Mereka berdua inilah yang diduga melakukan komunikasi terhadap SKPD dan lembaga lainnya.
Oleh karena itu, kami dari Lembaga JIFA menyatakan sikap :
1. Mendesak Kejagung RI agar segera mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng (Isran Hasibuan, S.H) dalam tempo sesingkat singkatnya.
2. Tangkap dan Adili Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Isran Yogie Hasibuan, S.H), dan
3. Tangkap dan Pidanakan Halik (Sopir Kajati sulteng), dan Ucok Keponakan Isran Yogie Hasibuan, S.H
Sementara, perlu diketahui bahwa teknik kerja broker masih tergolong sangat konvensional, dimana mendatangi beberapa SKPD dan lembaga lain dijajaran pemerintah provinsi Sulteng yang tergolong basah, ataupun juga dengan melakukan bargaining kepada pejabat daerah, jika diberi jatah proyek maka posisi SKPD tersebut akan aman. "Kasus atau masalah di SKPD yang bersangkutan tidak akan diusut. Jika SKPD atau lembaga tersebut tidak mempunyai kasus maka akan dicarikan kasusnya," ungkap Taufik.
"Modus broker proyek dengan menebar ancaman sejumlah SKPD dan lembaga lain di Sulteng untuk meminta-minta proyek atau pekerjaan dengan otoritas kekuasaan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diduga disalahgunakan," jelasnya lagi.(bh/mnd)
|